Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 mendatang. Adapun kategori yang mengalami kenaikan tarif yaitu peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang bukan merupakan peserta penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menjelaskan, kenaikan iuran merupakan kebijakan terakhir yang ditelurkan pemerintah, setelah sebelumnya melakukan bauran kebijakan seperti kerja sama dengan badan jaminan sosial lain hingga memperbaiki manajemen.
Adapun bauran kebijakan dan memperbaiki manajemen jaminan sosial dilakukan agar defisit BPJS Kesehatan bisa berkurang. Kemudian di saat hal itu sudah dilakukan namun tetap alami defisit, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran.
"Iuran itu kebijakan yang terakhir, nah selisihnya baru kami hitung untuk penyesuaian tarif. Jadi tidak ujug-ujug," katanya dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).
Hingga saat ini, menurut dia, rapat masih terus digelar untuk dilakukan review kenaikan iuran BPJS Kesehatan . Mardiasmo menambahkan, besaran kenaikan iuran yang akan dituangkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) hingga kini masih belum ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya saya ingin sampaikan bahwa Kemenkeu ikut rapat ini sudah lebih 150 kali. Hampir setiap hari tiada hari tanpa BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran peserta is last option," tegas Mardiasmo.
Saat disinggung mengenai Perpres itu akan terbit, dia mengaku tak menarget. Saat ini proses review masih terus dilakukan untuk menentukan hasil terbaik. Ketika Perpres itu terbit, pihaknya lalu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid turunannya.
"Ada sekitar 6 atau 7 PMK yang sudah disiapkan jika Perpres diterbitkan. InsyaAllah itu bisa membantu tutup defisit 2019 dan tidak membebani rakyat," jelasnya.
Berikut daftar rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2020:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
ADVERTISEMENT
2. Kelas I: Semula Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.
3. Kelas II: Semula Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.
4. Kelas III: Semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
Live Update