Dana Desa Boleh Dipakai Bangun Sarana dan Prasarana Kelistrikan

17 Maret 2018 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi listrik desa (Foto: Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi listrik desa (Foto: Dok. PLN)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk mendukung rasio elektrifikasi Indonesia mencapai 99% di 2019, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbolehkan Dana Desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) kelistrikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan sarpras kelistrikan, asalkan disepakati warga setempat dalam musyawarah desa.
“Tidak hanya pembangunan, bisa saja untuk pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kelistrikan,” katanya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (17/3).
Dia menyebut, kegiatan pembangunan sarpras kelistrikan yang dapat dilakukan, misalnya seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, tenaga angin, instalasi biogas, hingga pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik.
“Kita juga mendorong pengembangan energi terbarukan, seperti pengelolaan limbah peternakan untuk energi biogas, pembuatan bioethanol dari ubi kayu, dan minyak goreng bekas menjadi biodiesel,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, sarpras kelistrikan dibangun tidak untuk difungsikan bagi satu desa saja, melainkan untuk beberapa desa. Adapun dalam pengelolaannya, beberapa desa itu diharapkan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama.
Pemasangan listrik di Desa Kamiri, Balusu. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan listrik di Desa Kamiri, Balusu. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
“Kalau pembangunannya dilakukan bersama beberapa desa, pembangunannya bisa dilakukan gotong royong dan swakelola. Sehingga biaya pembangunan yang ditanggung masing-masing desa tidak berat,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemendes PDTT, Dana Desa yang dikucurkan pada tahun ini sebesar Rp 60 triliun untuk 74.958 desa, di mana masing-masing desa diproyeksikan menerima Rp 800,4 juta. Adapun alokasi Dana Desa pada tahun ini, sama seperti alokasi Dana Desa di 2017.