Dana Rp 19 Triliun Dikucurkan untuk Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

4 Juli 2019 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan seluruh gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Pencairan pada 2 Juli lalu menghabiskan dana Rp 18,8 triliun, dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp 20 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto mengatakan, realisasi gaji ke-13 yang lebih kecil dari pagu tersebut lantaran pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sejak September 2017. Menurutnya, perkiraan itu telah mempertimbangkan adanya penambahan jumlah PNS pada tahun ini.
"Totalnya sekitar Rp 19 triliun. Itu kan sudah kita siapkan dari September 2017. Jadi pasti ada perubahan-perubahan (jumlah PNS)," ujar Marwanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Secara rinci, pencairan gaji ke-13 yang sudah disalurkan kepada para PNS aktif sebesar Rp 11,2 triliun, sementara untuk para pensiunan PNS sebesar Rp 7,6 triliun. Sehingga total anggaran yang dikeluarkan oleh Kemenkeu sebesar Rp 18,8 triliun.
Adapun kelebihan anggaran dari pagu tersebut akan masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam APBN 2019.
ADVERTISEMENT
Pembayaran gaji ke-13 PNS itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Aturan mengenai gaji ke-13 sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.