Darmin: Menperin Minta Perubahan, Aturan Mobil Listrik Masih Terganjal

7 Agustus 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hadiri rakor pembahasan harga tiket pesawat. Foto: Zaki/Humas Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hadiri rakor pembahasan harga tiket pesawat. Foto: Zaki/Humas Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden mengenai mobil listrik hingga saat ini belum juga terbit. Belum ditekennya beleid tersebut disebabkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto yang ingin meminta salah satu aturan kembali diubah.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan yang ingin diubah Airlangga tersebut mengenai bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Ya memang ada, kalau Perpresnya sudah siap. Tapi Menteri Perindustrian minta satu aturan lagi diubah," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (7/8).
Adapun terkait keinginan aturan PPnBM yang ingin diubah Menperin, adalah untuk mobil jenis sedan. Sehingga nantinya mobil yang memiliki emisi rendah, maka PPnBM tersebut bisa lebih rendah.
"PP mengenai bea masuk dan PPnBM yang untuk sedan-sedan itu loh. Karena kalau itu enggak diubah, tetap enggak laku mobil kita kalau kijang modelnya dikirim ke luar, dibuat mobil listrik segala macam. Jadi kita masih proses itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR sebelumnya mengatakan, aturan yang diusulkan untuk diubah yaitu pengenaan PPnBM akan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.
Sementara pada aturan yang saat ini, masih berdasarkan kapasitas mesin. Selain itu, nantinya pengelompokan kapasitas mesin kendaraan bermotor hanya akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu di bawah atau sampai 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
Selanjutnya, pada aturan mobil listrik yang baru nantinya tipe kendaraan tak akan dibedakan berdasarkan jenis seperti sedan dan nonsedan seperti saat ini.
Menperin mencoba mobil listrik Mitsubishi Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Terakhir, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), hybrid EV, plug in HEV, flexy egine, dan electric vehicle. Saat ini, hanya KBH2 yang mendapat insentif.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan melontarkan pernyataan, ada menteri yang mengganjal sehingga aturan mobil listrik tak kunjung ditandatangani Jokowi.
"Perdebatan menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," kata Jonan dalam Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Minggu (28/7).
Jonan menekankan agar pemerintah bergerak cepat terkait pengembangan mobil listrik, salah satunya dengan segera memberikan insentif untuk perusahaan yang akan mengembangkan mobil listrik setelah peraturan tersebut.