Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan penurunan harga tiket pesawat penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) harus dilakukan pihak maskapai mulai 1 Juli 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Darmin mengatakan, maskapai harus mulai menyediakan tarif yang lebih rendah untuk jadwal penerbangan tertentu sehingga konsumen punya pilihan.
"Paling lambat 1 Juli. Kesepakatan kita tidak semua turun. Mereka harus menyediakan penerbangan tertentu yang (tarifnya) harus rendah," ungkap Darmin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Darmin, hingga saat ini masing-masing pihak masih menghitung ulang struktur biaya yang dibutuhkan. Sebab, formula harga tiket pesawa t tidak hanya ditentukan oleh maskapai saja, namun juga melibatkan Angkasa Pura I dan II sebagai pengelola bandara serta Pertamina sebagai penyedia bahan bakar avtur.
"Mereka masih harus menghitung lagi dan memang waktunya diberikan sampai akhir minggu ini kan," ujarnya.
Darmin menjelaskan, dalam rapat koordinasi pada 20 Juni 2019 lalu, ditarik kesimpulan bahwa tidak semua penerbangan tarifnya bisa murah. Penerbangan dengan tarif murah hanya diberikan pada jam-jam tertentu.
ADVERTISEMENT
Misalnya, jika sebuah maskapai dalam satu rute mempunyai 10 jadwal penerbangan, maka setidaknya ada 1 atau 2 jadwal penerbangan yang tarifnya bisa murah. Syaratnya yaitu tarif murah disediakan pada jam-jam sepi, bukan jam sibuk alias prime time.
Menurut Darmin, sebelumnya pemerintah sudah mencoba menurunkan harga tiket pesawat dengan memangkas Tarif Batas Atas (TBA). Sayangnya hal tersebut tidak cukup efektif. Sehingga tiket murah di jam tertentu ini jadi opsi terbaru.
“Misalnya yang ramai pagi sampai sore, maka siang dan malam dimurahin. Arahnya begitu," tandasnya.