Daya Beli Pembudidaya Ikan Naik, KKP Terus Perkuat Usaha Perikanan

14 Juni 2019 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembudidaya Ikan. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembudidaya Ikan. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daya beli nelayan budi daya (pembudidaya) ikan cenderung terus naik. Indikatornya yakni angka nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) selama 2 (dua) bulan terakhir yang stabil di atas 100. Kenaikan angka NTPi tersebut didorong oleh nilai tambah profit usaha budi daya yang terus membaik
ADVERTISEMENT
Merujuk data yang dirillis Badan Pusat Statistik (BPS), NTPi bulan Mei 2019 sebesar 101,99 atau tumbuh 1,09 persen dibandingkan bulan yang sama tahun 2018 yang sebesar 100,89. Artinya daya beli pembudidaya ikan pada bulan Mei tahun 2019 mengalami perbaikan dibandingkan bulan yang sama tahun 2018. Sementara itu jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya (April 2019), terjadi peningkatan sebesar 0,23 persen dari 101,76.
Hal ini terjadi karena indeks harga yang diterima pembudidaya (IT) naik sebesar 0,67 persen, lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar pembudidaya (IB) sebesar 0,44 persen. Kenaikan IT disebabkan oleh naiknya harga sebagian jenis komoditas, khususnya ikan mas dan ikan nilem.
Sementara kenaikan IB disebabkan oleh naiknya indeks kelompok konsumsi rumah tangga (KRT) sebesar 0,57 persen dan indeks kelompok biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) sebesar 0,18 persen.
ADVERTISEMENT
Sedangkan nilai tukar usaha pembudidaya ikan (NTUPi) Bulan Mei 2019 tumbuh 1,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018, yaitu dari 113,32 menjadi 114,94. Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya (April 2019) terjadi peningkatan sebesar 0,49 persen, yaitu dari 114,38 menjadi 114,94.
"Sepanjang tahun 2019 hingga bulan Mei lalu, angka NTPi memperlihatkan kecenderungan tumbuh positif. Ini menunjukkan tren perbaikan daya beli masyarakat pembudidaya sejak tahun 2018 lalu, terus berlanjut hingga tahun 2019 ini,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).
Ilustrasi Pembudidaya Ikan. Foto: Dok. KKP
Slamet bilang dengan naiknya NTPi ini, pembudidaya ikan tidak terpengaruh besar oleh dampak inflasi yang biasa terjadi usai lebaran. Kemudian Slamet menambahkan bahwa berbagai dukungan langsung kepada pembudidaya ikan memberikan dampak positif pada perbaikan struktur ekonomi masyarakat. Selain NTPi naik, secara nasional pendapatan pembudidaya ikan juga mengalami kenaikan yakni dari sebelumnya Rp 3,03 juta menjadi Rp 3,3 juta per bulan di tahun 2018 atau naik 8,9 persen.
ADVERTISEMENT
"Saya bisa pastikan fondasi ekonomi masyarakat pembudidaya cukup kuat. Kami melihat di berbagai daerah geliat usaha budi daya semakin berkembang dan ada penguatan kapasitas usaha. Tentu ini dampak dari terciptanya efisiensi produksi yang memicu nilai tambah profit mereka,” tuturnya.
KKP terus mendorong dukungan program prioritas untuk meningkatkan efisiensi produksi dan mendongkrak kesejahteraan pembudidaya ikan. Berbagai program yang telah berhasil antara lain dukungan pakan mandiri, pengembangan usaha budi daya sistem bioflok, pengembangan minapadi, asuransi perikanan untuk pembudidaya ikan kecil (APPIK), dukungan input produksi (induk dan benih), rehabilitasi kawasan budidaya, pengembangan budidaya rumput laut, dan dukungan langsung lainnya.
Slamet mencontohkan program APPIK yang dilakukan oleh KKP sejak tahun 2017 lalu telah berpengaruh nyata terhadap aktivitas usaha budidaya karena mampu memberikan jaminan usaha, motivasi, dan semangat bagi para pembudidaya. Hingga tahun 2018, cover asuransi APPIK telah mencapai 13.520 hektare. Jika pada tahun 2017 hanya untuk usaha budi daya udang, sejak tahun 2018 juga telah mencakup komoditas lainnya yaitu patin, nila salin, nila tawar, dan bandeng, baik dengan metode monokultur atau polikultur untuk komoditas air payau.
ADVERTISEMENT
Slamet menjelaskan, besaran premi udang adalah Rp 225 ribu per hektare per tahun dengan maksimum pertanggungan sebesar Rp 7,5 juta per hektare per tahun. Sementara premi ikan patin Rp 90 ribu per 250 meter persegi kolam per tahun dengan maksimum pertanggungan sebesar Rp 3 juta. Adapun premi nila tawar sebesar Rp 135 ribu per 200 meter persegi kolam per tahun dengan maksimum pertanggungan sebesar Rp 4,5 juta per tahun.
Ilustrasi Pembudidaya Ikan. Foto: Dok. KKP
Selanjutnya, premi nila payau Rp 150 ribu per hektare per tahun dengan nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp 5 juta per hektare per tahun. Komoditas lainnya yaitu bandeng dengan premi Rp 90 ribu per hektare per tahun dan polikultur Rp 225 ribu per hektare per tahun dengan maksimum pertanggungan masing-masing Rp 3 juta dan Rp 7,5 juta per hektare per tahun.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah masuk bulan Juni tahun 2019. Saya sudah instruksikan kepada seluruh Satker lingkup DJPB untuk segera mempercepat realisasi program-program prioritas yang sudah ditetapkan. Saya yakin, ini akan menjadi faktor pengungkit yang cukup signifikan untuk terus meningkatkan nilai NTPi maupun NTUPi,” tutup Slamet.