Daya Beli Petani Naik 0,63 Persen di September 2019

1 Oktober 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani di area persawahan cabai TaniGroup di kawasan Bogor, Jawa Barat. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petani di area persawahan cabai TaniGroup di kawasan Bogor, Jawa Barat. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) atau daya beli petani secara nasional pada September 2019 sebesar 103,88 atau naik 0,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, kenaikan NTP terjadi pada hampir semua sektor, kecuali peternakan. Menurutnya, kenaikan itu karena harga hasil produksi pertanian yang juga meningkat. Sementara itu, harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun keperluan produksi pertanian mengalami penurunan.
"NTP naik 0,63 persen menjadi 103,88 di September ini ya, naik dari sebelumnya 103,22," ujar Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Senin (1/10).
Konferensi pers BPS terkait laju inflasi September 2019. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Secara rinci, kenaikan NTP ini dipicu oleh naiknya empat subsektor pertanian, yakni NTP subsektor tanaman pangan yang naik 1,88 persen, suksektor hortikultura naik 0,01 persen, dan NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 0,69 persen.
Sementara NTP subsektor perikanan naik sebesar 0,61. Secara rinci, NTP Nelayan naik 0,49 persen dan NTP Pembudidaya ikan naik 0,7 persen.
ADVERTISEMENT
"Hanya subsektor peternakan yang mengalami penurunan 0,66 persen," katanya.
Dia menyatakan, kenaikan NTP juga disebabkan oleh Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik 0,14 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun 0,49 persen.
"Peternakan itu indeks harga yang diterima menurun karena ada penurunan harga daging ayam ras, telur ayam ras, yang diterima petani berkurang, maka penurunan yang diterima petani juga lebih tajam," jelasnya.
BPS mencatat, NTP di Provinsi Jambi mengalami kenaikan sebesar 2,27 persen, kenaikan tertinggi dibandingkan provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Maluku Utara mengalami penurunan terbesar 1,56 persen, terendah dibandingkan dengan NTP di provinsi lainnya.