Dear Sandi, Susi Larang Penggunaan Cantrang karena Merusak Laut

25 Oktober 2018 18:40 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno (kanan) mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegalsari, Tegal.  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno (kanan) mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegalsari, Tegal. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Sandiaga Salahudin Uno, mengisi agenda kampanye hari ini dengan mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegalsari, Tegal. Ditemani Sudirman Said, Sandi menerima keluhan soal pelarangan cantrang.
ADVERTISEMENT
“Susah sekarang Pak. Banyak peraturan dari pemerintah yang justru menyengsarakan nelayan. Pak Sandi harus berjanji jika terpilih harus memperbaiki nasib nelayan. Termasuk perijinan yang lama dan dibolehkannya kembali penggunaan cantrang. Cantrang ramah lingkungan kok,” kata perwakilan nelayan Haji Sumarso, dalam siaran pers tim Prabowo-Sandi, Kamis (25/10).
Sandi yang mendengarkan curhat merespons menjanjikan kebijakan dalam hal perikanan akan dipermudah.
“Pak haji (Sumarso-red) saya tidak berani memberikan janji. Karena akan ditagih di dunia dan di akhirat. Tapi jika terpilih percayalah, kebijakan di bidang perikanan akan kami permudah, bukan sebaliknya jangan malah mempersulit hidup para nelayan,” terang Sandi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) Zulficar Mochtar menjelaskan kalau pelarangan penggunaan cantrang oleh pemerintah bukan tanpa alasan. Pasalnya, alat tangkap cantrang ini bisa merusak ekosistem laut yang menimbulkan ketidakberlanjutan penangkapan ikan di lautan.
ADVERTISEMENT
“Cantrang yang beroperasi saat ini, secara teknis mirip atau sama dengan pola operasi trawl. Hal ini tidak berkelanjutan karena berpengaruh secara ekologis, dimana selain berpotensi menggaruk dasar laut, juga terbukti memicu berbagai konflik di berbagai wilayah,” katanya saat dihubungi kumparan.
Nelayan Masalembu dukung Susi larang cantrang (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan Masalembu dukung Susi larang cantrang (Foto: Dok. Istimewa)
Selain itu, lebih dari separuh ikan yang ditangkap menggunakan cantrang adalah by-catch atau sampingan. Artinya, saat nelayan ingin menjating spesies ikan tertentu, jenis ikan lain juga ikut dalam tangkapan. Hal ini bisa merusak keanekaragaman hayati laut.
“Harga ikan yang ditangkap menggunakan cantrang juga relatif murah,” tambah Zulficar lagi.
Mengatasi pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) Cantrang ini, KKP mengatakan menyelesaikannya dengan tiga pendekatan. Pertama, untuk kapal ukuran kurang dari 10 GT, KKP melakukan fasilitasi penggantian dengan API yang ramah lingkungan. Sejauh ini telah dilakukan penggantian sebanyak 9.021 unit.
ADVERTISEMENT
Adapun jenis API yang menjadi pilihan untuk penggantian cantrang mencakup Gillnet, Trammel net, Bubu Ikan, Bubu Rajungan, Rawai, Handline, Pancing Tonda dan Pole & Line. Lalu kedua, untuk kapal berukuran 10-30 GT, KKP membantu melalui fasilitasi pendanaan dan pengembangan usaha.
“Ketiga, untuk Kapal ukuran lebih dari 30 GT, kami fasilitasi SIPI dan relokasi daerah penangkapan ikan (DPI). Baru setelah melakukan pergantian alat tangkapnya,” papar Zulficar.
Zulficar menambahkan, mayoritas nelayan di Republik Indonesia ini tidak menggunakan API yang tidak ramah lingkungan. Mengingat dengan pengalihan beberapa nelayan yang menggunakan API cantrang ke yang ramah lingkungan terus dilakukan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
“Proses pengalihan API Cantrang ke yg ramah lingkungan terus berjalan. Jangan sampai mundur lagi ke belakang,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Isinya adalah setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.