Denda Paspor, Sumber Baru Pendapatan Negara

24 September 2019 9:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Imigrasi membuat ketentuan baru terkait paspor yang hilang. Dalam aturan ini, warga bisa dikenakan denda sebesar Rp 1 juta saat pembuatan paspor baru setelah hilang.
ADVERTISEMENT
Bahkan, bisa juga dikenakan penangguhan pembuatan paspor selama 6 bulan atau hingga 2 tahun. Namun, hal ini tergantung pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Lalu, akan masuk ke mana uang denda paspor warga yang hilang ini?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah memastikan dana dari denda paspor yang hilang tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
“Masuknya ke PNBP KemenkumHAM. Untuk berapanya coba tanya ke KemenkumHAM,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada kumparan, Senin (23/9).
Ilustrasi konter paspor Foto: Shutter stock
Dia merinci, dari perolehan PNBP tersebut, sebanyak 79 persen akan dikembalikan ke Ditjen Imigrasi KemenkumHAM. Sementara sisanya 21 persen akan masuk ke belanja APBN, di antaranya untuk belanja pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019. Lebih jelasnya, berikut butir-butir aturannya.
Risiko atas paspor hilang/rusak
1. Penangguhan paspor
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
Denda atas paspor hilang/rusak
a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
c. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.
ADVERTISEMENT
3. Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000.
Masyarakat juga diingatkan soal paspor mati. Sebaiknya sebelum 6 bulan paspor tidak berlaku, segera membuat paspor baru.
Misal, paspor expired date pada Januari, maka 6 bulan sebelum bulan Januari harus sudah membuat paspor baru.