Dirut BTN Definitif Akan Ditetapkan 90 Hari Setelah RUPSLB

30 Agustus 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank BTN Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bank BTN Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Posisi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) saat ini sedang kosong. Kementerian BUMN sebenarnya telah menunjuk Suprajarto sebagai Dirut menggantikan Maryono.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Suprajarto langsung menolak dan memilih mundur. Untuk itu, perlu ditunjuk dirut baru guna menjamin keberlangsungan bisnis BTN.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menjelaskan menurut aturan yang berlaku, penunjukan direktur utama harus ditentukan 90 hari setelah RUPSLB kemarin.
"Kalau by regulasi, harus 90 hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kemarin. Karena kan ini penunjukkan dirutnya baru ditetapkan secara verbal, belum secara tertulis. Kalau sudah tertulis baru," katanya saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Jumat (30/8).
Dirut BTN Suprajarto. Foto: Wendiyanto/kumparan
Setelah 90 hari, pihaknya kembali menggelar RUPSLB untuk menunjuk dirut BTN yang baru. Sementara soal pengunduran diri Suprajarto, kata Gatot, juga harus ditetapkan dalam RUPS. Sehingga hingga saat ini sebenarnya status Suprajarto masih diusulkan sebagai Dirut BTN.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mengisi kekosongan sementara Dirut BTN akan diisi oleh pelaksana harian (Plh). Untuk Plh akan dipilih dari direksi yang paling lama bekerja di BTN. Dari itu dipilih Direktur Commercial Banking Oni Febriarto Rahardjo yang menjadi Plh.
"Pak Oni pertama (yang paling lama bekerja di BTN) kedua Nixon. Jadi yang paling lama di masa jabatannya walaupun muda tapi lama, bukan paling tua," jelas Gatot.