Disetop Karena Ada Kelebihan, Dana Tunjangan Guru Naik Terus

9 Agustus 2018 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru di Indonesia. (Foto: dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Guru di Indonesia. (Foto: dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan menyetop transfer dana tunjangan guru ke sejumlah daerah, karena didapati ada kelebihan di kas daerah-daerah tersebut. Kelebihan itu berasal dari transfer Kementerian Keuangan yang belum tersalurkan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Mengutip data Kementerian Keuangan, dari tahun ke tahun alokasi dana tunjangan profesi guru (TPG) terus naik. Hal ini sejalan dengan guru terserfitikasi, yang jumlahnya terus bertambah. Dalam lima tahun terakhir, hanya pada 2017 alokasi dana TPG menurun jadi Rp 52,8 triliun dibandingkan 2016 yang sebesar Rp 71 triliun.
Sementara dalam APBN 2018, alokasi dana TPG kembali naik menjadi Rp 79,6 triliun. Dana sebesar itu diproyeksikan untuk 1,9 juta guru, terdiri dari 1,2 juta guru PNS Daerah (PNSD), 435,9 ribu guru non-PNS, dan 257,2 ribu guru PNS.
Meski alokasi dana di APBN terus naik, namun penyalurannya tak selalu lancar. Sebelum didapati kelebihan dana di kas daerah seperti yang terjadi kali ini, hal serupa pernah terjadi pada 2016 yakni total sebesar Rp 23,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, surat tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni untuk dihentikan penyaluran dana tunjangan guru 2018.
"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujar Prima kepada kumparan, Kamis (9/8).
Sementara itu Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memastikan, penghentian transfer dana TPG ke daerah, tak akan berdampak terhadap para guru.
“Bukan dihentikan (pembayarannya) lalu guru tak dapat tunjangan, itu salah. Guru masih dapat tunjangan. Cuma Kemenkeu menghentikan karena di daerah itu dananya masih ada. Ya masa sudah ada dananya ditransfer lagi, nanti semakin mengendap," kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi saat dihubungi.
ADVERTISEMENT