Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Dishub DKI: Ganjil-Genap Diperluas, Kecepatan Kendaraan Naik 20%
9 Juli 2018 20:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Menjelang bergulirnya event olahraga Asian Games, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan ganjil-genap di jalan arteri DKI Jakarta. Kebijakan tersebut telah dimulai diuji coba sejak Senin (2/7) dan akan diberlakukan hingga 31 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengklaim dampak dari kebijakan ini adalah kecepatan kedaraan bermotor meningkat hingga 20%.
"Ada peningkatan kecepatan di beberapa ruas jalan. Meskipun rata-rata belum sama, ada beberapa peningkatan mencapai 20% dibanding kecepatan rata-rata hari biasa," ujarnya saat ditemui di Gedung Aula Dinas Perumahan Rakyat, Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Beberapa ruas yang mengalami dampak paling signifikan terjadi di jalan DI Panjaitan dan Jalan Letnan Sutopo. Dampak lainnya adalah seperti peningkatan penumpang bus TransJakarta dan turunnya tingkat polusi udara perkotaan.
"Ada peningkatan kualitas udara, jadi pencemaran kualitas udara menurun. Kebijakan perluasan ini yang menjadi salah satu dasar kenapa perluasan ganjil genap ini dilakukan," imbuh Sigit.
Sebagai catatan, kebijakan perluasan ganjil-genap ini semula berlaku di Jalan M.H Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Gatot Subroto. Namun Dishub DKI Jakarta memperluas hingga Jalan Benyamin Sueb-Jalan Ahmad Yani-Jalan D.I Panjaitan, Jalan S. Parman-Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono hingga Jalan Metro Pondok Indah. Kebijakan ganjil-genap diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari sejak pukul 06.00-21.00 WIB.
ADVERTISEMENT