Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DP Kendaraan 0 Persen Bisa Bikin MRT hingga LRT Jadi Mubazir
14 Januari 2019 11:55 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) yang mengizinkan pemberian kredit kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen, dikhawatirkan akan membuat proyek-proyek transportasi publik mubazir.
ADVERTISEMENT
Keputusan pemberian kredit kendaraan dengan uang muka 0 persen, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pembangunan berbagai transportasi publik seperti Mass Rapid Transit (MRT) hingga Light Rail Transit (LRT) pun bisa jadi sia-sia karena masyarakat dimudahkan untuk membeli kendaraan pribadi.
"Kebijakan OJK juga sangat kontra produktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bodetabek, dan kota besar lainnya. Kemacetan di Jakarta akan makin parah karena nafsu untuk membeli ranmor pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif nol persen. Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi masal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
Dia menilai, kebijakan OJK akan membuat masyarakat makin gandrung dengan kendaraan pribadi dan tidak berminat menggunakan angkutan umum masal, dan berpotensi mangkrak. Padahal MRT/LRT dibangun dengan dana utang.
Menurut dia, DP nol persen tak layak diberikan untuk kendaraan pribadi. "Uang muka nol persen hanya layak diberikan bagi kredit kendaraan untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini justru kredit untuk kendaraan umum malah dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta dan atau BUMN/BUMD," papar Tulus.
Selain itu, ia melanjutkan, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil/sepeda motor listrik. DP nol persen untuk kendaraan berbahan bakar fosil tentu bisa membuat udara semakin tercemar.
ADVERTISEMENT
"Jadi (DP nol persen harusnya) bukan untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Apalagi prakteknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan. POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif, bukan hanya di ranah perkotaan tetapi juga ranah pedesaan," ujarnya.
Tak hanya memperparah kemacetan dan polusi udara, POJK No. 35/2018 pun dikhawatirkan akan menimbulkan kemiskinan baru. Rumah tangga miskin yang terjebak oleh iming-iming kendaraan bermotor dengan DP 0 persen akan terlilit utang akibat cicilan yang berat.
Karena itu, YLKI berencana melakukan judicial review atas POJK No. 35/2018 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan; kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil/BBM yang digunakan kendaraan pribadi," tegas Tulus.
ADVERTISEMENT