DPR Belum Terima Proposal dari Pemerintah soal Privatisasi Merpati

14 November 2018 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Airlines (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Airlines (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum mengetahui rencana Kementerian BUMN yang rela melepas saham PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) kepada investor. Sehingga maskapai yang berhenti beroperasi sejak 2014 tersebut nantinya tak akan berstatus sebagai BUMN.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, hingga saat ini komisi yang menaungi BUMN, perdagangan, dan perindustrian tersebut belum menerima proposal terkait langkah penyelematan Merpati, termasuk soal privatisasi. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kementerian BUMN dalam waktu dekat atau setelah masa reses berakhir, yakni 21 November 2018.
"Kami akan panggil Kementerian BUMN untuk menjelaskan soal ini, karena sampai saat ini belum ada proposal privatisasi Merpati yang diajukan ke Komisi VI," ujar Teguh kepada kumparan, Rabu (14/11).
Dia bilang, selama ini Komisi VI terus mendesak BUMN untuk segera mengambil langkah strategis menyelesaikan persoalan Merpati. Namun menurutnya langkah privatisasi ini belum pernah disampaikan BUMN ke DPR.
"Makanya, kami akan meminta penjelasan sekaligus melakukan evaluasi, apakah langkah ini (privatisasi) sudah tepat. Karena kan ini sebagai bagian dari pengawasan DPR juga," jelasnya.
Pusat perawatan pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: instagram @pak_mbun)
zoom-in-whitePerbesar
Pusat perawatan pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: instagram @pak_mbun)
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro sebelumnya mengatakan, pelepasan saham pemerintah di Merpati akan dilakukan dalam proses privatisasi yang dibahas bersama kementerian lain dan DPR.
ADVERTISEMENT
“Ya otomatis. Kalau saham pemerintah terdilusi sampai di bawah (swasta menanamkan modal yang besar), itu tidak jadi BUMN,” katanya kepada kumparan.
Adapun pembahasan terkait privatisasi itu baru akan dilakukan jika Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati ke sejumlah kreditur pada hari ini, Rabu (14/11).