Kumparan Logo

Dua Perusahaan Tambang Ini Kembali Mendapat Izin Ekspor dari ESDM

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tambang Nikel. (Foto: Thinkstock/Zetter)
zoom-in-whitePerbesar
Tambang Nikel. (Foto: Thinkstock/Zetter)

Dua perusahaan tambang kembali mendapatkan kesempatan ekspor mineral setelah perusahaan mengajukan beberapa syarat. Sebelumnya, dua perusahaan ini dihentikan izin ekspornya oleh Kementerian ESDM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan dua perusahaan tersebut adalah PT Integra Mining Nusantara dan PT Modern Cahaya Makmur. Keduanya menjual komoditas nikel yang lokasi pertambangannya sama-sama di Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Yang telah memenuhi kewajiban agar dicabut penghentian ekspornya dan sudah disetujui bisa ekspor lagi, pertama PT Integra dan kedua PT Cahaya Modern," kata Agung di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12).

Agung menuturkan, dua perusahaan boleh kembali ekspor produk mineral sejak November 2018, setelah menyampaikan progres pembangunan smelter sesuai target yang dtetapkan.

Menurut Agung, sebenarnya dua perusahaan ini masuk dalam empat perusahaan yang dihentikan izin ekspornya beberapa waktu lalu, karena belum memenuhi target pembangunan smelter yang sudah ditargetkan pemerintah.

Adapun dua perusahaan lainnya yang hingga kini belum mendapatkan izin ekspor adalah PT Surya Saga Utama yang berlokasi di Bombana-Sulawesi Tenggara yang memproduksi nikel dan PT Lobindo Nusa Persada di Bintan, Kepulauan Riau yang memproduksi bauksit.

Untuk Lobindo dan Surya Saga, izin rekomendasi ekspornya sudah berakhir. Akan tetapi, dua perusahaan tersebut masih bisa mengajukan perpanjangan dengan syarat menyertakan progras pembangunan fisik smelternya.

"Dua yang belum aktif sudah habis masa berlakunya, tidak bisa ekspor, kalau diajuin sebagai perpanjangan dengan memenuhi target progres pembangunan smelter terpenuhi," tuturnya.