Ekspansi ke Indonesia, WeChat dan Alipay Mau Gandeng BNI

24 Oktober 2018 13:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah toko di Denpasar, Bali, menerima transaksi dengan WeChat Pay (tengah) seperti ditunjukkan di bagian kasir. (Foto: Wendiyanto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah toko di Denpasar, Bali, menerima transaksi dengan WeChat Pay (tengah) seperti ditunjukkan di bagian kasir. (Foto: Wendiyanto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aplikasi pembayaran asal China, WeChat dan Alipay, mulai merambah ke Indonesia. Kedua alat pembayaran yang menguasai pangsa pasar China tersebut dikabarkan tengah menjajaki kerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Direktur Teknologi BNI Dadang Setiabudi tidak menampik bahwa pihaknya memang tengah menyusun kerja sama dengan kedua aplikasi tersebut. Bahkan saat ini proses penyusunan infrastruktur pembayaran tersebut telah memasuki tahap akhir dan hampir rampung.
“BNI dan WeChat serta BNI dan Alipay dalam proses finish legal dan hampir selesai. Bentuk kerja samanya adalah BNI akan menjadi acquiring dan official settlement bank untuk transaksi Inbound nasabah WeChat dan Alipay dari China untuk transaksi di merchant BNI,” ungkap Dadang kepada kumparan, Rabu (24/10).
Menurut Dadang, kerja sama tersebut ditargetkan bisa selesai akhir tahun ini. Lebih lanjut Dadang menjelaskan, nantinya baik WeChat dan Alipay akan terintegrasi dengan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code di merchant-merchant BNI.
ADVERTISEMENT
Artinya, QRIS dapat dipindai oleh aplikasi WeChat dan Alipay. “Iya benar, tetapi akan menjadi bagian merchant-nya BNI,” ujar Dadang.
Aplikasi Non tunai Alipay. (Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Non tunai Alipay. (Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan)
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) mendapati WeChat dan Alipay banyak digunakan turis asal China untuk bertransaksi di Indonesia. BI menyatakan sejatinya tidak keberatan dengan kehadiran dua aplikasi pembayaran tersebut.
Meski demikian, BI meminta kepada kedua aplikasi itu untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Yaitu wajib bekerja sama dengan perusahaan sistem pembayaran lokal seperti yang diatur dalam Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Untuk itu, BI mengimbau kepada WeChat dan Alipay untuk menggandeng bank domestik BUKU IV terkait penyimpanan dana dan terhubung ke GPN.