Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hubungan dagang antara Indonesia dan Brasil kini terganjal pada soal impor daging ayam . Sejak tahun 2017, Brasil mengeluhkan sikap Indonesia yang dianggap terlalu protektif terutama untuk komoditas ayam.
ADVERTISEMENT
Negeri Samba tersebut menganggap Indonesia melakukan berbagai macam cara untuk menghambat masuk produk ayam impor ke negaranya. Kebetulan, Brasil adalah salah satu negara produsen sekaligus eksportir ayam hidup dengan label halal terbesar di dunia. Kebijakan Indonesia pun dianggap mengganggu bisnis mereka.
Lantas, apa saja fakta RI yang kalah dari Brasil soal impor ayam ? Berikut rangkuman kumparan.
2 Kali Digugat Brasil soal Impor Ayam di WTO, Indonesia Selalu Kalah
Dalam salinan surat WTO yang dikutip kumparan, Rabu (24/7), Brasil resmi menggugat Indonesia soal importasi ayam ras ke WTO pada 16 Oktober 2014. Ada 5 poin yang diajukan Brasil kepada Indonesia di WTO seperti persyaratan lisensi impor, pemeriksaan pra pengapalan, hingga persetujuan persyaratan sanitasi. Namun kasus ini sempat ditunda masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa (The Dispute Settlement Body/DSB).
ADVERTISEMENT
Sampai akhirnya, Brasil meminta WTO untuk segera menyusun panel pada 22 Februari 2016 dan pada 3 Maret 2016 panel terbentuk. Pada tanggal 31 Agustus 2016, Ketua panel memberi tahu DSB bahwa panel akan mengeluarkan laporan akhir pada April 2017, sesuai dengan jadwal yang diadopsi setelah berkonsultasi dengan para pihak.
Namun keputusan baru keluar pada 17 Oktober 2017, di mana Indonesia harus menelan pil pahit dengan kekalahan. Meski menang, Brasil ternyata tidak mampu memasukkan produk unggasnya ke Indonesia.
Indonesia berkilah bahwa mereka butuh waktu untuk menyesuaikan dan mematuhi rekomendasi serta keputusan DSB. Indonesia meminta tenggat waktu 45 hari. Pada 11 Januari 2018, Brasil memberi tahu DSB bahwa mereka menerima perpanjangan tenggat waktu yang ditentukan sampai pertemuan DSB reguler diadakan pada 28 Februari 2018. Hingga akhirnya, Indonesia kembali kalah dan harus tunduk pada gugatan yang diajukan Brasil per tanggal 10 Juli 2019.
Para Peternak Resah
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, mengatakan pihaknya bahkan telah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 17 Juli lalu. Dia mengaku peternak mandiri dalam negeri belum siap untuk bersaing dengan gempuran ayam impor dari Brasil.
"Ketidaksiapan kami ini lebih karena biaya-biaya produksi yang kita keluarkan untuk satu kilogram (kg) ayam itu masih tinggi. Pakan dan bibit ayam (day old chicken/DOC) masih mahal," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (25/7).
Respons Pemerintah
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, mengatakan bahwa dalam keputusan WTO tersebut Indonesia mau tidak mau harus mencabut empat gugatan yang diajukan Brasil terkait impor ayam ras dan turunannya. Adapun empat pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang memperbaiki aturan-aturan kita terkait yang dipermasalahkan itu. Jangan panik. Atase pertanian Brasil pada Senin kemarin rencana bertemu dengan kita, tapi sesuai suratnya mereka menunda pertemuan karena sakit," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (25/7).
Didorong Ajukan Banding
Sudah dua kali Indonesia kalah atas gugatan impor ayam yang diajukan Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Terakhir kali, Indonesia digugat pada 2017 dan dinyatakan kalah. Kala itu, pemerintah hanya bisa pasrah tanpa ajukan banding apapun ke WTO.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, meminta agar pemerintah tak tinggal diam dan bisa ajukan banding. Cara ini dinilai masuk akal untuk melindungi peternak dan pengusaha ayam dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Banding harusnya bisa saja dilakukan. Asal, memang diperkuat dengan data entah produksi kita yang berlebih atau ayam asal Brasil misalnya mengandung bahan kimia atau penyakit berbahaya. Itu kita bisa menolak," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (24/7).
Sayangnya, Pemerintah Tak Ajukan Banding
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan Indonesia memang tidak pernah ajukan banding sejak dinyatakan kalah pada 22 November 2017 lalu. Sebaliknya, pemerintah justru mengikuti rekomendasi panel WTO yang telah ditentukan.
“Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan banding. Sesuai rekomendasi panel WTO, Indonesia akan mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tidak sesuai ketentuan WTO,” katanya saat dihubungi kumparan, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT