G20 Belum Ada Keputusan, Sri Mulyani Tetap Kejar Pajak Google Cs

12 Juni 2019 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan tetap mengejar pajak perusahaan digital, seperti Google, Facebook, Netflix, dan lainnya. Meskipun untuk saat ini kelompok negara 20 besar atau G20 belum memiliki keputusan soal penetapan pajak digital.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan tetap mengejar pajak Google Cs melalui pendekatan yang sudah ada di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Adapun hingga saat ini otoritas pajak telah memiliki hitungan sendiri mengenai kewajiban Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut.
"Jadi untuk perusahaan yang dianggap digital, teman-teman pajak punya basis untuk menghitungnya. Ini kewajiban yang menurut teman-teman pajak estimasinya seperti ini dan mereka akan mengkonter, tentu saja berdasarkan data mereka," ujar Sri Mulyani di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (12/6).
Sri Mulyani pun mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan aturan sendiri untuk pajak digital, seperti Inggris atau Perancis. Namun ketika nanti G20 telah memiliki kesepakatan untuk mengejar pajak digital, maka seluruh negara juga wajib menaati.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kan belum ada agreement, jadi mungkin untuk contoh Inggris dan Prancis, dua negara yang mungkin sudah melakukan secara unilateral. Jadi mereka ada approach yang disepakati," kata dia.
"Namun mereka melakukan commit, seandainya 2020 prinsip ini bisa disepakati oleh G20 maupun lebih dari 100 yuridiksi, maka mereka akan mengonversi pendekatan unilateral itu menjadi kesepakatan yang bersifat global," tambahnya.
Perusahaan teknologi Google. Foto: Arnd Wiegmann/Reuters
Sri Mulyani sebelumnya meminta orang atau perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia ditetapkan sebagai BUT. Penetapan dilakukan agar perusahaan asing patuh membayar pajak di Indonesia, serta mempersempit ruang penghindaran pajak.
Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang diteken 1 April 2019 lalu. Melalui beleid ini, orang pribadi asing atau perusahaan asing harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebulan setelah mereka beroperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berlaku bagi orang atau perusahaan asing yang melakukan kegiatan sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Namun, jika orang atau badan asing yang berusaha di Indonesia tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka DJP berhak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.