Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS ) akan dilakukan bulan ini.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat 1 beleid itu disebutkan, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2019.
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Sri Mulyani, jika dalam proses pencairan itu tidak ada laporan kendala, maka gaji ke-13 PNS bisa diterima bulan ini.
"Mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk tahun ini, pemerintah mengganggarkan gaji ke-13 untuk PNS pusat sebesar Rp 20 triliun. Sementara untuk PNS di daerah akan menggunakan APBD masing-masing daerah.
"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono.