Gaji Pokok TNI Polri Naik, Berapa yang Diterima Seorang Jenderal?

28 Maret 2019 8:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tengah), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Menyusul para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah juga menetapkan kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI dan Polri. Seluruhnya akan menerima realisasi kenaikan gaji pada April 2019 mendatang, dengan dirapel mulai Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Kenaikan gaji PNS lebih dulu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019. Sedangkan kenaikan gaji anggota TNI dan Polri masing-masing ditetapkan melalui PP Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2019.
Seluruhnya telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menkumham Yassona H. Laoly.
Mengutip PP tersebut, besaran kenaikan gaji yang diterima anggota TNI dan Polri, sama dengan yang didapatkan para PNS. Yakni rata-rata sebesar 5 persen. Lantas dengan kenaikan sebesar itu, berapa gaji pokok yang diterima seorang jenderal?
Dari lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan PP gaji anggota TNI dan Polri, kenaikan gaji pokok di setiap tingkat kepangkatan berbeda, sesuai dengan masa kerja. Adapun kisaran yang diterima, termasuk oleh para jenderal, adalah sebagai berikut:
Personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga kemanan berlangsung kampanye akbar capres nomor urut 01, Joko Widodo DI Lhokseumawe, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Perwira Tinggi TNI
ADVERTISEMENT
Jenderal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Letjen/Marsdya/Laksdya: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
Mayjen/Marsda/Laksda: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Brigjen/Marsma/Laksma: Rp 3.920.500 - Rp 5.407.500
Perwira Menengah TNI
Kolonel Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Letkol Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Mayor Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Perwira Pertama
Kapten Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Lettu Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Letda Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Bintara TNI
Pembantu Letnan Satu Rp 4.032.600 (Tertinggi)
Sersan Dua Rp 2.103.700 (Terendah)
Tamtama TNI
Kopral Kepala Rp 2.960.700 (Tertinggi)
Prada/Kelasi II Rp 1.643.500 (Terendah)
Ilustrasi Lipsus kumparan: Tentara Mencari Kerja. Foto: Herun Ricky/kumparan
Perwira Tinggi Polri
Jenderal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
ADVERTISEMENT
Komisaris Jenderal: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
Inspektur Jenderal: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal: Rp 3.920.500 - Rp 5.407.500
Perwira Menengah Polri
Komisaris Besar Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Komisaris Polisi Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Perwira Pertama Polri
Ajun Komisaris Polisi Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Inspektur Satu Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Inspektur Dua Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Bintara Polri
Ajun Inspektur Satu Rp 4.032.600 (Tertinggi)
Ajun Inspektur Dua Rp 2.103.700 (Terendah)
Tamtama Polri
Ajun Brigadir Polisi Rp 2.960.700 (Tertinggi)
Bhayangkara II Rp 1.643.500 (Terendah)