Genjot Lapangan Kerja dan UMKM, Jokowi Ajak DPR Bikin 2 Undang-Undang

20 Oktober 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Pimpinan MPR RI usai menadatangani berita acara saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Pimpinan MPR RI usai menadatangani berita acara saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu fokus Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua pemerintahannya adalah penyederhanaan regulasi untuk mendorong ekonomi. Secara khusus, Jokowi membeberkan rencananya untuk mengajak DPR menerbitkan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang Undang Pemberdayaan UMKM.
ADVERTISEMENT
"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM," kata Jokowi dalam pidatonya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Minggu (20/10).
Ia menjelaskan, keberadaan kedua UU tersebut akan memangkas aturan-aturan yang selama ini menghambat perluasan lapangan kerja dan pengembangan UMKM.
"Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," ujarnya.
Selain penyederhanaan regulasi, Jokowi juga menyatakan akan menyederhanakan birokrasi. "Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kata Jokowi, birokrasi yang selama ini terdiri dari 4 eselon akan dibuat menjadi hanya 2 eselon. "Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," tutupnya.