Gubernur BI Luncurkan Logo GPN: Kami Ingin Naik Kelas

3 Mei 2018 10:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran Bersama Kartu Berlogo GPN. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Bersama Kartu Berlogo GPN. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan logo khusus Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di kartu debit atau kartu ATM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewan Gubernur BI Nomor 19/10/PADG/2017 tentang GPN.
ADVERTISEMENT
Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, sejumlah direksi perbankan, dan pejabat lainnya.
Agus mengatakan, sistem pembayaran berkembang dengan sangat cepat, seiring dengan meluasnya layanan perbankan yang terhubung dengan internet. Menurutnya, GPN tak bisa lagi ditunda dan sangat diperlukan di Indonesia.
"Diluncurkannya GPN merupakan momentum penting dalam implementasi atau blueprint dalam sistem pembayaran. Ini menghilangkan fragmentasi atau terpecah-pecahnya sistem pembayaran sehingga semua bisa terhubung," ujar Agus di Gedung BI, Kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (3/5).
Gubernur BI Agus Martowardojo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur BI Agus Martowardojo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dengan adanya GPN, lanjut dia, dapat melahirkan adanya efisiensi dalam industri pembayaran. Salah satunya dapat menghemat biaya investasi untuk infrastruktur pembayaran.
"Mesin yang terhubung satu sama lain ini memperluas akses dan inklusif keuangan di Indonesia," katanya.
ADVERTISEMENT
GPN juga memperluas sistem pembayaran Indonesia sehingga tak lagi bersifat proteksionisme, tapi juga bersifat global.
"Tak ada lagi proteksionisme, tapi ini membuka peluang ke global. Kami ingin naik kelas," tambah Agus.
Seiring implementasi aturan GPN, bank harus mencantumkan logo nasional pada setiap instrumen alat pembayaran domestik. Logo Garuda tersebut ditetapkan oleh BI. Pencantuman logo nasional di kartu debit ini mulai dilakukan pada awal Januari 2018. Sedangkan pada awal Januari 2022, nasabah wajib memiliki satu kartu ATM berlogo nasional.