Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Harga Batu Bara Diatur, Negara Bisa Kehilangan Penerimaan Rp 8 Triliun
12 Maret 2018 17:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, volume batu bara yang dibutuhkan untuk keperluan dalam negeri, khususnya untuk memasok pembangkit listrik PT PLN (Persero) tahun ini diperkirakan sekitar 86 juta ton. Sementara jumlah batu bara yang menjadi basis perhitungan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini adalah sekitar 400 juta ton.
"Kami sampaikan bahwa volume yang akan di DMO sekitar 86 juta ton dari total batu bara yang menjadi basis perhitungan PNBP sekitar 400 juta ton," ujar Askolani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (12/3).
Dengan kebutuhan 86 juta ton tersebut, kata dia, maka kebijakan DMO ini akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari PNBP sekitar Rp 4-5 triliun. Selain itu, potensi kehilangan juga akan terjadi untuk penerimaan pajak dari perusahaan batu bara yaitu sekitar Rp 2-3 triliun.
ADVERTISEMENT
"Dampak daripada kebijakan men-DMO kan sampai 86 juta, potensi PNBP hilang Rp 4-5 triliun, dan pajak Rp 2-3 triliun," jelasnya.
Meski ada potensi kehilangan, namun Askolani meyakini, penerimaan dari sektor minerba akan tetap mencapai target yang dicanangkan di APBN 2018. Sebab, batu bara yang dipatok seharga USD 70/ton, jumlahnya hanya sekitar 86 juta ton. Sementara jumlah batu bara yang menjadi perhitungan dalam PNBP sekitar 400 juta ton.
"Dengan porsi yang 86 juta dibanding 400 juta batu bara itu, di sisi lain harganya (batu bara) cukup tinggi. Walupun ada sedikit lose, tapi total estimasi PNBP batu bara tetap akan lebih tinggi dibanding APBN nya," jelasnya.
Penetapan harga batu bara DMO ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD 70/ton untuk nilai kalori 6.322 GAR, atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD 70/ton.
Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.‎
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini