Harga Referensi 2019: Bea Keluar CPO Nol dan Biji Kakao 5 Persen

27 Januari 2019 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan merilis harga referensi untuk produk Crude Palm Oil (CPO) dan harga referensi untuk produk biji kakao untuk periode Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Untuk produk CPO, penetapan bea keluar periode Februari 2019 adalah USD 565,40 per metrik ton. Harga referensi tersebut menguat USD 62,10 atau 12,34 persen dari periode Januari 2019 yang sebesar USD 503,30 per metrik ton.
“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Februari 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Bea keluar CPO untuk Februari 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0 per metrik ton. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2018 sebesar USD 0 per metrik ton.
Kebun kakao di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kebun kakao di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Februari 2019 menguat sebesar USD 175,70 atau 8,06 persen, yaitu dari USD 2.176,88/MT menjadi USD 2.352,60 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik USD 172 atau 9,07 persen dari USD 1.897 per metrik ton pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 2.069 per metrik ton pada Februari 2019.
Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan meningkatnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan bea keluar komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. Bea keluar produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.