Ibu Kota Akan Pindah ke Kaltim, Uangnya Sudah Ada?

22 Agustus 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Lantas, apakah uang untuk proses pemindahan ibu kota ini sudah ada?
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk pemindahan ibu kota masih didiskusikan. Namun, skema penganggaran belakangan sudah disiapkan.
"Sudah dijelasin sama pak Menteri (Bappenas) waktu itu ya. Nanti dilihat persiapannya. Kemungkinan sudah ada, nanti," katanya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Dalam beberapa kesempatan, sumber pendanaan disebut akan menggunakan sejumlah skema. Tak hanya menggunakan APBN, investasi juga melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), partisipasi swasta dan BUMN.
Selain itu, ada wacana pemanfaatan aset-aset negara yang berada di DKI Jakarta atau tukar guling. Seperti menyewakan gedung Kementerian/Lembaga (K/L) dan hasilnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Terkait hal ini, Askolani mengatakan, skema tersebut masih dalam tahap diskusi. Yang jelas, dalam proses pembangunan kelak Kemenkeu pasti dilibatkan untuk merancang pendanaan.
ADVERTISEMENT
"Tentunya pas mulai pendanaan pasti akan dilibatkan Kementerian Keuangan tapi sekarang menyiapkan plan nya dulu. Tahapan ini tentunya masih didiskusikan internal pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, Kalimantan Timur telah dipilih menjadi lokasi pemindahan ibu kota baru.
Pernyataan ini dia sampaikan usai rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
"Sudah diputuskan Kalimantan Timur, tapi lokasi spesifiknya belum," kata Sofyan.
Sofyan menegaskan, begitu lokasi spesifik ibu kota baru ditentukan, pemerintah akan langsung mengunci tata kelola tanah melalui UU Pertanahan. Adapun UU Pertanahan ditargetkan segera dibahas DPR dalam waktu satu bulan ke depan.