Implementasi Penurunan Tarif Tol Tunggu Kajian BPJT

13 April 2018 8:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang tol e-money (Foto: Bank Mandiri)
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang tol e-money (Foto: Bank Mandiri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana untuk memperpanjang masa konsesi atau hak kelola 39 ruas tol bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hingga 15 tahun. Adapun hal tersebut merupakan kompensasi bagi BUJT yang bersedia menurunkan tarif tol.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, kebijakan penurunan tarif tol akan diberlakukan ketika kajian dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selesai. Dia memastikan, kajian itu selesai pada bulan ini.
"Masih menunggu hasil kajian dari BPJT ya. Sesuai statement Pak Menteri PUPR, seharusnya dalam bulan ini selesai," katanya kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (13/4).
Dia menyebut, kajian yang tengah dilakukan BPJT ialah seputar insentif lain yang diberikan ke BUJT yang menurunkan tarif tol. Misalnya seperti insentif pajak, hingga fasilitas refinancing utang BUJT ke perbankan dengan tenor yang panjang.
"Walaupun pemerintah ingin tarif tol turun untuk kepentingan masyarakat, tapi kepentingan badan usaha tetap harus dipikirkan," ucap Endra.
Selain menurunkan tarif tol, pemerintah juga berencana menyederhanakan golongan kendaraan pengangkut logistik di tol. Nantinya golongan kendaraan pengangkut logistik yang semula terdapat 4 golongan menjadi hanya 2 golongan saja.
ADVERTISEMENT
Adapun golongan I terdiri dari sedan minibus, pick up, jeep, microbus, bus kecil, dan bus besar. Sementara golongan II truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan golongan V truk dengan 5 gandar.
"Untuk golongan pengangkut logistik itu kan ada 4 golongan, II sampai V. Nanti disederhanakan, golongan II dan III digabung, dan golongan IV dan V digabung, jadi untuk pengangkut logistik cuma dua saja," ujarnya.