Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masalah tersebut adalah jumlah kebutuhan susu sangat jomplang dibandingkan angka produksinya. Di tahun ini, produksi susu nasional diproyeksikan hanya sekitar 650 ribu ton atau 13% dari kebutuhan nasional, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5,5 juta ton. Sisanya harus dipenuhi lewat impor .
Maka tidak heran jika Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menyatakan bahwa Indonesia darurat susu. Pemerintah pun diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil kebijakan.
"Pertama, meminta agar Presiden Republik Indonesia segera menetapkan keadaan darurat bagi usaha peternakan sapi perah rakyat. Hal ini mengingat bahwa dalam lebih dari dua dekade ini terjadi kondisi yang memprihatinkan yang tercermin antara lain produksi susu segar dalam negeri yang stagnan dan hanya mampu memenuhi kurang dari 20% kebutuhan susu nasional," ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
Dia mendata, jumlah peternak sapi perah di dalam negeri hanya sekitar 100 ribu rumah tangga dan lebih banyak terpusat di Jawa. Rata-rata tiap peternak hanya memiliki sekitar 2 hingga 4 ekor sapi. Jumlah susu yang dihasilkan para peternak rakyat hanya mampu menghasilkan sekitar 1.600 ton per hari dengan menggunakan metode pemeliharaan dan pemerahan susu yang tradisional.
Di sisi lain, perusahaan besar penghasil susu dengan skala pemilikan sapi di atas 5.000 ekor hanya ada dua, yakni di Jawa Timur dan Jawa Barat. Peternak skala menengah dengan pemilikan sapi sekitar 50 sampai 300 ekor juga terbilang masih sedikit.
"Sebagai perbandingan di tahun 1995 produksi susu segar mampu memasok 50% kebutuhan nasional," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Maka, dia mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden guna pengembangan dan pembinaan usaha peternakan sapi perah atau persusuan sebagai pengganti Inpres No. 2/1985 yang sudah dicabut di awal tahun 1998 atas desakan IMF. Perpres ini sangat dibutuhkan karena pengembangan persusuan dan sapi perah terkait dengan peran dan fungsi beberapa Kementerian/Lembaga. Selain itu Perpres dimaksudkan untuk menghilangkan sekat egosime sektoral dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait.
"Ketiga, Presiden memerintahkan kepada Menteri Perekonomian agar segera menyusun perencanaan pengembangan peternakan sapi perah secara terpadu dengan menggunakan data dan angka yang akurat, valid dan dapat dipertanggung jawabkan demi masa depan persusuan di tanah air terutama mengurangi ketergantungan impor," tuturnya.
Sebagai upaya konkrit, dia mengusulkan agar pemerintah mempermudah proses importasi sapi perah. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan populasi dan mendistribusikan sapi perah impor tersebut ke peternak rakyat dengan dukungan Kredit Usaha Rakyat dan mengoptimalisasi peran Koperasi Susu sebagai wadah utama para peternakan sapi perah rakyat.
ADVERTISEMENT
"Kelima, dalam rangka mewujudkan keadilan dan kepastian usaha peternakan sapi perah rakyat ke depan, perlu diberlakukan kembali kebijakan ekualisasi pada seluruh Industri Pengolahan Susu (IPS) dalam uji rasio izin impor dengan penyerapan susu segar yang dihasilkan peternak rakyat, serta memberikan kesempatan peternak menikmati nilai tambah dari produk susu," paparnya.
Terakhir, dia juga meminta agar Jokowi segera memprakarsasi Program Susu Untuk Anak Sekolah/Pesantren berbasis susu segar yang dihasilkan rakyat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Kita tidak perlu malu untuk meniru yang telah dilakukan berbagai negara antara lain Thailand, Iran, Vietnam," tutupnya.