Industri Digital Kini Bisa Dapat Insentif Pajak

16 November 2018 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, yang bertujuan menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Ada tiga paket kebijakan yang dikeluarkan, salah satunya terkait perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday serta menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dia mengatakan, tujuan dari tax holiday ini yaitu meningkatkan investasi dan memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir melalui perluasan cakupan sektor usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) industri pionir yang dapat diberikan fasilitas tax holiday.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuan dan pemberian fasilitas tax holiday," kata Darmin di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/11).
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Adapun kriteria industri pionir yang digunakan dalam kebijakan perluasan cakupan fasilitas tax holiday tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday tersebut meliputi, penambahan beberapa sektor usaha, yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital.
Selain itu, juga terdapat penggabungan dua sektor usaha dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018, yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.
"Sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha," jelasnya.
Perluasan pemberian fasilitas tax holiday dilakukan dengan penambahan jumlah KBLI dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir. Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI. Sebelumnya jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebanyak 99 KBLI yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 153 KBLI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tujuan dari perluasan tax holiday ini juga untuk memberikan kemudahan dan kepastian untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI) yang mendapatkan fasilitas tax holiday, diberikan notifikasi mendapatkan tax holiday dan jangka waktunya oleh Sistem OSS. Sistem OSS selanjutnya meneruskan kepada sistem DJP (Kementerian Keuangan) untuk dapat diproses penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.