Industri Mamin Minta Bahan Baku Kemasan Plastik Tak Dikenai Bea Masuk

19 April 2018 13:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi air botol kemasan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air botol kemasan. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Para pelaku industri makanan dan minuman (mamin) yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada Polyethylene Terephthalate (PET).
ADVERTISEMENT
PET adalah bahan baku kemasan seperti wadah makanan, botol minuman, dan sebagainya.
"Terakhir kali, penetapan BAMD terhadap impor PET oleh pemerintah ini dilakukan pada 2014 lalu. Kemudian ini diberlakukan kembali pada tahun ini. Kami juga bingung kenapa," ujar juru bicara FLAIMM, Rachmat Hidayat, dalam konferensi pers di SCBD, Jakarta, Kamis (19/4).
Pihaknya berharap pemerintah tak jadi menetapkan BMAD terhadap PET pekan depan. "Sebab, kebijakan perdagangan ini kurang mendukung industri makanan dan minuman yang ada di Indonesia," tambahnya.
Rachmat kemudian menjelaskan bahwa penerapan BMAD ini akan berdampak pada tiga aspek, yaitu tenaga kerja, pajak penjualan, dan juga angka penjualan produk.
Katanya, BMAD terhadap PET impor akan membuat volume permintaan menurun hingga 11%-12%. Hal ini akan membuat penyerapan tenaga kerja menurun sampai 9.000 orang.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga akan terjadi pada permintaan barang. Sehingga membuat pelaku industri makanan dan minuman akan mengalami penurunan angka penjualan.
"Kita ambil sampel, saat BMAD PET Impor yang diberlakukan itu sebesar 10%, maka untuk pengusaha mamin yang kecil, itu mereka akan mengalami penurunan penjualan sebanyak 2,98% sampai 3,25%. Sementara, untuk pengusaha mamin besar akan kehilangan angka penjualan dari 0,7% hingga 0,8%," tutur Rachmat.
Kemudian, menurut perhitungannya, bila kedua kondisi ini terjadi, maka secara otomatis pajak penjualan yang diperoleh pemerintah justru akan mengalami pengurangan hingga Rp 230 miliar.
"Penetapan BMAD ini justru bukan menambah pemasukan pemerintah, tapi mengurangi banyak pendapatan dan mengguncang industri makanan dan minuman," tutupnya.
ADVERTISEMENT