Infografik: Kisah Buram Impor Garam

19 Maret 2018 13:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Impor garam (Foto: Dok. kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Impor garam (Foto: Dok. kumparan )
ADVERTISEMENT
Kebijakan impor komoditas, lagi-lagi bikin heboh. Kali ini terkait pengadaan garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Kuota sebesar itu yang diputuskan Rakor Kemenko Perekonomian, dianggap terlalu besar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selaku lembaga yang berwenang menerbitkan rekomendasi impor garam.
ADVERTISEMENT
Menurut KKP kebutuhan riil impor garam industri hanya sekitar 2,1 juta ton, karena kebutuhan selebihnya bisa dipenuhi produksi dalam negeri. Dengan dalih untuk melindungi produksi garam lokal, KKP hanya menerbitkan rekomendasi untuk pengadaan 1,8 juta ton garam impor. Namun Kementerian Perdagangan, telah menerbitkan izin impor untuk 2,37 juta ton, melebihi yang direkomendasikan KKP.
Dengan kuota yang sebesar itu, sektor industri aneka pangan mengaku belum mendapat jatah impor garam, padahal kebutuhannya mencapai 550 ribu ton. Tanpa itu, mereka terpaksa menghentikan produksi. Presiden akhirnya mencabut kewenangan KKP menerbitkan rekomendasi impor, dan mengalihkannya ke Kementerian Perindustrian.
Kekisruhan soal impor garam ini tak hanya soal kebijakan yang tak saling bersinergi. Tapi juga soal sengkarut data kebutuhan, produksi, dan impor garam. Berbeda lembaga, berbeda data yang dimiliki. Dari angka yang berserak itu, kumparan (kumparan.com) melakukan kroscek dan konsolidasi data pergaraman nasional. Berikut selengkapnya:
Impor garam. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Impor garam. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT