Ingin Daya Beli Kuat, Mahathir Bebaskan Pajak Barang dan Jasa

17 Mei 2018 4:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Malaysia. (Foto: Dok. Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Malaysia. (Foto: Dok. Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Baru sepekan dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad bekerja cepat dengan mulai memenuhi janji-janji program 100 harinya. Salah satunya adalah memangkas tarif pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari The Edge Markets, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia telah memangkasa tarif pajak barang dan jasa atau jika di Indonesia serupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semula, GST di negeri Jiran itu sebesar 6%, namun kini diturunkan menjadi 0%.
Aturan baru tersebut akan berlaku efektif pada 1Juni mendatang.
Dalam sebuah pernyataan, Rabu (16/5), Departemen Keuangan Malaysia mengatakan telah memutuskan bahwa barang dan jasa di Malaysia akan dikenai pajak 0% mulai Juni mendatang. Aturan ini juga berlaku, untuk barang dan jasa yang mereka impor dari luar negeri.
Mahathir Mohamad menangkan pemilu Malaysia. (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Mahathir Mohamad menangkan pemilu Malaysia. (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)
"Dengan demikian, semua entitas bisnis terdaftar harus mematuhi penyesuaian tarif GST hingga 0%. Sementara itu, semua bisnis yang terdaftar masih tunduk pada semua aturan yang ada termasuk yang terkait dengan faktur pajak, penyampaian pengembalian pajak (restitusi) dalam periode pajak yang telah ditentukan, dan klaim kredit pajak masukan,” kata kementerian itu.
ADVERTISEMENT
Program penghapusan GST ini, merupakan salah satu dari 10 poin program 100 hari Mahathir, yang terhimpun dalam “Buku Harapan”.
Penghapusan pajak barang dan jasa atau semacam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Pajak ini dinilai Mahathir menekan daya beli masyarakat kecil.