Integrasi Transaksi Tol JORR Berlaku Efektif 29 September

25 September 2018 23:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tol (Foto: Kementerian PUPR)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tol (Foto: Kementerian PUPR)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien. Upaya ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan mendukung sistem logistik nasional.
ADVERTISEMENT
Integrasi transaksi tol telah dilakukan pada empat ruas tol yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Semarang seksi ABC (2018). Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada ruas tol lainnya, salah satunya Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan efektif berlaku pada tanggal 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
ADVERTISEMENT
Sebelum diberlakukan efektif, pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT. Jasa Marga, PT. Jakarta Lingkar Baratsatu, PT. Marga Lingkar Jakarta, dan PT. Hutama Karya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa tujuan kebijakan integrasi transaksi tol adalah untuk peningkatan pelayanan jalan tol, dan bukan merupakan kenaikan tarif tol untuk memberikan peningkatan keuntungan kepada BUJT.
Transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka, dengan pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini, sistem transaksi yang diberlakukan adalah sistem transaksi tertutup, yang membuat pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 km yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) yang berbeda.
Ilustrasi Tol (Foto: Kementerian PUPR)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tol (Foto: Kementerian PUPR)
Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka juga akan terjadi perubahan tarif. Tarif yang digunakan nantinya adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.
ADVERTISEMENT
Tarif JORR Jauh Dekat Rp 15.000, Bintaro Viaduct ke Pondok Aren tetap Rp 3.000
Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 22.500 untuk kendaraan golongan 2 dan 3, dan Rp 30.000 untuk golongan 4 dan 5.
Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan untuk golongan V turun sebesar Rp 64.500.
Namun untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren golongan I akan tetap membayar sebesar Rp 3.000. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp 15.000, dari sebelumnya sebesar Rp 12.500.
ADVERTISEMENT
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian PUPR