Iuran Mau Dinaikkan di 2020, Defisit BPJS Kesehatan Bisa Diselesaikan

BPJS Kesehatan optimistis ketika besaran iuran dinaikkan, persoalan defisit yang selama ini terjadi bisa teratasi. Tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan ditaksir sekitar Rp 10 triliun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, permasalahan defisit selama ini terjadi karena besaran iuran yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria.
"Permasalahan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini kan soal iuran, lah kalau solusinya itu, memperbaiki iuran, menurut kami sudah sesuai dengan yang harus dilakukan," katanya kepada kumparan, Rabu (24/4).
Berdasarkan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di tahun 2016, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun ditetapkan Rp 25.500. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.
"Kan ada hitungan aktuaria, nah supaya biaya manfaat yang diterima bisa berimbang (tidak defisit), ya itu harus dilakukan perbaikan di situ," jelas Iqbal.
Saat disinggung mengenai iuran terbaru sebaiknya menggunakan hitungan 2016 atau aktuaria melakukan perhitungan baru, dia berpendapat, sebaiknya aktuaria melakukan perhitungan baru sesuai kebutuhan di 2019.
"Sebetulnya dengan data utilisasi yang ada bisa dihitung dengan lebih presisi lah. Kemampuan finansial masyarakat menjadi pertimbangan, kami ikut pemerintah," tegasnya.
