Izin Impor Bawang Putih untuk 7 Perusahaan Terbit Sore Ini

18 April 2019 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stok Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mengeluarkan izin impor bawang putih untuk 7 perusahaan. Sebenarnya ada 8 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tapi hanya 7 yang dipastikan mendapat izin.
ADVERTISEMENT
"Akan keluar, mudah-mudahan saya harapkan sudah selesai sore ini. Kelihatannya ada tujuh perusahaan, yang dapat disposisi itu untuk sementara itu dari 8 perusahaan yang mendapat RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura)," ujar Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4).
Oke melanjutkan, nantinya ketujuh importir bawang putih tersebut akan mendapat jangka waktu untuk mengimpor selama enam bulan. Namun pihaknya enggan menyebut kuota impor tersebut.
"Setengah tahun kalau enggak salah (lama periode impornya). Tapi berapa ton saya lupa, tapi enggak tahu," jelasnya.
Menurutnya, ketujuh importir tersebut mendapatkan izin dari otoritas perdagangan karena memiliki dokumen yang lengkap. Sementara satu importir sisanya tak mendapat izin impor lantaran ada dokumen yang belum lengkap.
ADVERTISEMENT
"Semua perusahaan yang dapat RIPH itu delapan, sudah mengajukan dan dianggap lengkap itu tujuh, dan tujuh akan keluar, tapi tonasenya lupa lagi," katanya.
Dia pun menegaskan, dari ketujuh importir tersebut tidak termasuk Perum Bulog. "Belum ada (izin impor untuk Bulog)," tutupnya.