news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Izin Reklamasi yang Rusak Lingkungan Bisa Dicabut

11 September 2019 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak segan mencabut izin reklamasi yang berisiko merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pengelolaan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengamini hal itu. Ia mengatakan tindakan tegas itu diterapkan bagi pelaku reklamasi yang ternyata melakukan pengrusakan lingkungan seperti penghancuran koral, terumbu karang hingga ekosistem di sekitarnya.
"Ada risiko lingkungan segala macam. Kami dengan KLHK diformalisasikan untuk dituntutkan," ujar Brahmantya dihubungi kumparan, Rabu (11/9).
Selain kerusakan lingkungan, pihaknya juga menekankan bakal menindak tegas bagi oknum-oknum yang melakukan kecurangan dalam pengurusan reklamasi.
"Ya kita cabut, makanya itu kan ada aturannya. Sebelum reklamasi kan ada izin lokasi, kemudian izin lingkungan, ya aturannya itu mesti diikutin dong," papar dia.
Menteri KKP memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di 6 wilayah. Meliputi, kawasan strategis nasional tertentu, kawasan strategis nasional lintas provinsi, kawasan pelabuhan perikanan yang dikelola kementerian, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, dan kawasan konservasi perairan nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terkait itu, reklamasi lebih dari 100 hektare juga perlu izin pelaksanaan reklamasi atas rekomendasi menteri. Pemohon reklamasi pun, harus memenuhi berbagai syarat kelengkapan perizinan reklamasi berdasarkan Berdasarkan Permen KP No 25 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Pihak KKP menyebut, dalam aturan yang berlaku mulai 17 Juli 2019 ini, pemerintah bisa mencabut izin reklamasi bila reklamasi terbukti merusak lingkungan.
"Mesti ditertibkan. Ditertibkanlah tindakannya, diberikan hukuman istilahnya," tandasnya.