Jalan Terjal Aturan Mobil Listrik di Indonesia

11 Maret 2019 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Pengisian Daya Mobil Listrik Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Pengisian Daya Mobil Listrik Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Aturan pengembangan mobil listrik nasional masih belum tuntas. Padahal, Peraturan Presiden terkait Mobil Listrik sangat diperlukan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sejak dicanangkan pada akhir 2017 lalu, penyelesaian Perpres Mobil Listrik ini maju mundur.
ADVERTISEMENT
Padahal, masing-masing kementerian yang terlibat mengaku sudah menyelesaikan tugas mereka. Hingga pada 5 Maret lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku telah menyelesaikan draf Perpres Mobil Listrik dan tinggal diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Lantas, seperti apa jalan terjal Perpres Mobil Listrik sebelum rampung? Berikut rangkuman kumparan.
1. Molor Sejak Akhir 2017
Regulasi Mobil Listrik terus molor sejak dicanangkan pada akhir 2017 lalu. Awalnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan regulasi itu akan diselesaikan pada Maret tahun 2018 saat berbicara kepada media dalam penyerahan 10 unit kendaraan listrik Mitsubishi ke Kementrian Perindustrian akhir Februari lalu. Namun faktanya hingga Maret berakhir, keputusan yang dijanjikan tersebut tak kunjung keluar.
ADVERTISEMENT
2. Lakukan Riset Selama 2 Tahun
Kementerian Perindustrian sempat mengklaim bahwa mereka menggandeng Toyota Indonesia dan enam perguruan tinggi negeri untuk melakukan riset tentang teknologi electrified vehicle (mobil listrik) di dalam negeri pada Juli 2018 lalu.
Dalam implementasinya, Kemenperin berkolaborasi dengan sejumlah akademisi dan Toyota Indonesia sebagai salah satu pelaku industri otomotif nasional. Riset bersama ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua tahun ke depan.
Langkah ini akan menjadi masukkan bagi pemerintah, dalam menerapkan kebijakan pengembangan kendaraan listrik. Sehingga diharapkan target 20 persen produksi kendaraan emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) pada 2025 dapat tercapai.
Pameran mobil bertenaga listrik, Kasuari buatan ITS. Foto: Dok. PLN
3. Definisi Mobil Listrik
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto mengatakan, pertengahan Juli 2018 lalu ada pertemuan lagi antar kementerian.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, salah satu yang masih menjadi perdebatan dalam aturan mobil listrik ini adalah definisi tentang mobil listrik atau Electric Vehicle (EV) itu sendiri. Katanya, mobil listrik itu cakupannya banyak.
"Misalnya tentang baterai electric itu sendiri, baterei hybrid EV, itu semua masuk kelompok EV. Jadi kendalanya itu definisi. EV itu coverage-nya banyak,” lanjutnya.
4. Pengurangan Pajak
Rencana pemerintah mengurangi emisi gas lewat aturan Mobil Listrik sempat tertahan dalam pembahasan di Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Hal ini menyangkut pengurangan pajak terhadap pelaku usaha atau stakeholder yang terkait dalam mobil listrik.
Ada dua opsi yang ditawarkan, yaitu pengurangan pajak berdasarkan emisi dan pengurangan bea cukai dan bea masuk kendaraan. Sebelumnya, pajak kendaraan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
ADVERTISEMENT
5. Luhut Klaim Draf Perpres Rampung
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait Mobil Listrik telah selesai pada Selasa (4/3). Selanjutnya, draf Perpres tersebut akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk teken.
"Perpres mobil listrik tadi sudah diserahkan ke saya dan sudah selesai. Tinggal nanti kita serahkan ke Presiden," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Maritim, Jakarta, Selasa (4/3).
Produsen Senjata Dunia Terjun ke Bisnis Mobil Listrik. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan