news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Janji Jokowi Menaikkan Gaji PNS Mulai April

9 Maret 2019 10:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus membayar rapel gaji ke-13 dan ke-14 pada April 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Adapun hal tersebut disampaikannya di sela peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung pada Jumat (8/3) kemarin, sesaat setelah ditanya oleh PNS setempat.
“Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, ‘Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?’ Saya Jawab, ‘Iya saya bilang saya ngerti’,” katanya saat menyampaikan sambutan di acara peresmian jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Jumat (8/3).
Berikut fakta mengenai kenaikan gaji PNS yang dirangkum kumparan:
1. Tunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit
Dalam memberikan kenaikan gaji untuk PNS, PP harus terlebih dulu disusun sebagai payung hukum. Menurut Jokowi jika PP itu sudah terbit, kenaikan gaji sekaligus rapel gaji ke-13 dan ke-14 akan dibayarkan.
“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
2. Kenaikan gaji PNS rata-rata 5 persen
Pemerintah telah menganggarkan kenaikan gaji PNS dalam APBN 2019 rata-rata sebesar 5 persen. Selain PNS, TNI Polri dan pensiunan juga mengalami kenaikan gaji yang sama.
Kementerian PAN RB mengaku, draft Rancangan PP (RPP) kenaikan gaji dan pensiun itu sudah rampung pada akhir Januari 2019 lalu. Selanjutnya, Kementerian PAN RB mengajukannya kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
3. Gaji PNS terbaru
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji PNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp 1.486.500.
Sementara untuk gologan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.7000. Sedangkan golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
ADVERTISEMENT