Januari-Mei, Satgas Pangan Berhasil Ungkap 421 Kasus

23 Mei 2018 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjenpol Setyo Wasisto (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjenpol Setyo Wasisto (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan tugas mafia pangan Mabes Polri sudah mengungkap 421 kasus sejak Januari hingga Mei 2018. Sejumlah kasus sudah diungkap Satgas Pangan, mulai dari komoditas bahan pokok hingga komoditas non-bahan pokok.
ADVERTISEMENT
“Jumlah yang ditangani oleh satgas pangan untuk bahan pokok dan non-bahan pokok, untuk bahan pokok 12 komoditas. Untuk non-bahan pokok ada termasuk LPG 3 kilogram, semen. 421 kasus ini seluruh Indonesia, 34 satgas,” kata Kepala Satgas Pangan, Irjen Pol Setyo Wasisto di Hotel 88, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Setyo menambahkan, dari 421 kasus, 275 kasus di antaranya berhasil dirampungkan. Para pelaku, kata Setyo, umumnya mempermainkan bahan pokok dengan menimbun. Sehingga terjadi kelangkaan di pasar yang menyebabkan harga menjadi naik.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
“Yang diselesaikan 275 kasus. Yang masih dalam proses 146 kasus,” ungkap Setyo.
Beberapa waktu lalu, Setyo mengungkapkan selama tahun 2017, pihaknya telah menangani 169 kasus mafia pangan. Dari sejumlah kasus tersebut, sebanyak 185 orang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Penegakan hukum ini dimulai Mei 2017. Memang kasus paling banyak kasus beras," kata Setyo.
Satgas ini dibentuk untuk menindak mafia pangan yang menyebabkan harga melambung tinggi di pasar. Berbagai instansi mulai dari Polri, Kementerian Perdagangan, Bulog, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan pada Mei 2017 lalu.