Jawaban Jonan soal Aturan Mobil Listrik yang Tak Kunjung Terbit

Hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal pengembangan kendaraan listrik. Padahal, aturan ini sudah dibahas sejak 2 tahun lalu.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah memberikan paraf untuk draft Perpres kendaraan listrik. Kata Luhut, semua menteri terkait sudah memberi paraf, tinggal ditandatangani Jokowi saja, bisa terbit dalam hitungan hari. Tapi ternyata sampai sekarang belum terbit.
Menteri ESDM Ignasius Jonan yang dimintai keterangan terkait persoalan itu mengaku tidak mengetahuinya.
"Enggak tahu saya, wong yang teken bukan saya," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7).
Jonan menuturkan, jika Perpres itu tak kunjung disahkan maka pengembangan mobil listrik dan infrastruktur-infrastruktur pendukungnya tak akan bisa berjalan. Kebijakan-kebijakan lain untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik pun ikut terhambat.
"Kalau Perpres keluar, dibikin aturan-aturan masing-masing menteri terkait mestinya itu disiapkan. Nah kalau (semua) siap, (tapi) enggak keluar Perpres-nya bagaimana?" ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Jonan sempat menuturkan bahwa perumusan Perpres mobil listrik cukup alot lantaran beberapa menteri berdebat. Dia menyebut ada menteri yang setuju, namun ada pula yang menolak.
"Perdebatan menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," kata Jonan dalam Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Minggu (28/7).
Jonan tak merinci siapa menteri yang dimaksud yang pro maupun kontra terhadap aturan mobil listrik.
Namun dia menekankan agar pemerintah bergerak cepat terkait pengembangan mobil listrik, salah satunya dengan segera memberikan insentif untuk perusahaan yang akan mengembangkan mobil listrik.
"Kalau nanti Perpres mobil listrik selesai, mestinya ada turunan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk memberikan insentif," tegasnya.
