news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jepang Buka Pintu Lebar-lebar untuk Pekerja Indonesia

25 Juni 2019 11:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenaker Lakukan Kesepakatan Kerja Sama Bidang Tenaga Kerja dengan Pemerintah Jepang, Jakarta Selasa, Selasa (25/6). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemenaker Lakukan Kesepakatan Kerja Sama Bidang Tenaga Kerja dengan Pemerintah Jepang, Jakarta Selasa, Selasa (25/6). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan aging society. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut tenaga kerja asing.
Untuk menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019, pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang.
ADVERTISEMENT
Melalui kebijakan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW. Total kuota SSW untuk seluruh negara, termasuk Indonesia adalah 345.150 tenaga kerja.
Sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain care worker; building cleaning management; machine parts and tooling industries, industrial machiner, industry electric, electronics, and information industries construction industries shipbuilding and ship machinery industry, automobile repair and maintenance, aviation industry, accomodation industry, agriculture, fishery and aquaculture, manufacture of food and beverages dan food service industry.
“Berdasarkan arahan Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20 persen atau 70 ribu orang dari kuota tersebut,” jelas Hanif.
Hanif menjelaskan, Kemnaker sendiri tengah fokus menggenjot peningkatan kompetensi SDM melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Optimalisasi ini dilakukan agar lulusan BLK mampu bersaing di dunia industri, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk di Jepang.
ADVERTISEMENT
"Kita harus menyesuaikan sistem dan kurikulum pelatihan di BLK dengan kebutuhan sektor industri di Jepang sehingga lulusan BLK sesuai dengan standar yang diharapkan, termasuk juga kemampuan Bahasa Jepang,” kata Hanif.
Hanif bilang Pemerintah Indonesia harus mengikuti standar kerja di Jepang sebagai standar kompetensi kerja (SKK) khusus yang akan menjadi standar dan pedoman dalam proses pelatihan maupun uji kompetensi bagi calon tenaga kerja yang nantinya akan bekerja di Jepang.
Merujuk pada kesepakatan sebagaimana tertuang dalam MoC Indonesia-Jepang, untuk proses penempatan SSW ini, para calon pekerja migran Indonesia akan didorong melalui skema penempatan mandiri (mereka mendaftar sendiri secara online).
Bendera Jepang Foto: Pixabay
Oleh karenanya, lembaga penempatan swasta untuk sementara waktu belum dilibatkan. Pemerintah akan memastikan terlebih dahulu pelaksanaan skema penempatan untuk SSW ini telah berjalan baik (settled) dengan menyiapkan sistem aplikasi dan pendataan yang terintegrasi, sehingga perlindungan tenaga kerja kita lebih terjamin.
ADVERTISEMENT
Untuk mencapai target penempatan 70 ribu tenaga kerja ke Jepang , Hanif juga mengajak dan mendorong keterlibatan pihak swasta dalam hal penyiapan supply tenaga kerja Indonesia, yaitu melalui penyelenggaraan program-program pelatihan, baik pelatihan keterampilan kerja maupun pelatihan Bahasa Jepang, yang ditujukan khusus bagi calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke Jepang sebagai SSW.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Maruli A. Hassoloan, menambahkan, kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW terbagi ke dalam 4 kategori. Pertama, New comer (calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).
Kedua, Ex-TIT in Indonesia (calon pekerja migran Indonesia yang memiliki pengalaman magang/Technical Intern Trainee (TIT) di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia). Ketiga, Ex-TIT in Japan (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan program magang di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang). Keempat, Student (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan formal di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).
ADVERTISEMENT
Sesuai kesepakatan, khusus bagi para alumni peserta magang atau ex-TIT Program yang akan berniat untuk bekerja di Jepang akan mendapat pengecualian tidak mengikuti tes bahasa maupun keterampilan (skills).
Oleh sebab itu, untuk penempatan di bawah skema SSW dalam waktu dekat, kita akan utamakan bagi para ex-TIT Program, karena mereka relatif sudah lebih siap.
“Adanya penandatanganan MoC di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang diharapkan dapat mempererat hubungan kedua negara yang sudah lama terjalin,” timpal Maruli.
MoU tentang Pemagangan
Selain penandatanganan MoC SSW, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang juga sepakat menjalin kerja sama bilateral tentang program pemagangan teknis melalui MoU TITP (Technical Intern Training Program). MoC ini merupakan bentuk implementasi Act on TITP (aturan tentang program pemagangan teknis) yang diberlakukan Pemerintah Jepang.
ADVERTISEMENT