Jika Pajak E-commerce Diterapkan, Sri Mulyani Diminta Penuhi 2 Hal Ini

6 April 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi itu seharusnya berlaku efektif 1 April 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (IdEA) Ignatius Untung mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah tersebut. Sebab hingga jelang diberlakukan sebelum dicabut, terdapat poin aturan yang menurutnya memberatkan pelaku usaha e-commerce.
Dia pun mengungkapkan, sejak beleid itu terbit, pihaknya terus diajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membuat turunan dari regulasi tersebut.
"Sebenarnya dari waktu pertama kali dikeluarkan aturan itu, kami menyampaikan 2 hal keberatan kepada pemerintah," ucapnya kepada kumparan, Sabtu (6/4).
Adapun poin pertama yakni, dalam beleid itu tak diatur syarat minimal omzet pedagang di e-commerce yang wajib menyetorkan NPWP. Karena tak diatur, seolah-olah seluruh pedagang wajib menyetorkan NPWP tanpa adanya batas minimal omzet yang diraup.
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan
"Kami mengusulkan adanya batas minimum untuk pedagang diminta NPWP-nya, sebesar Rp 300 juta per tahun. Kalau tidak begitu bahaya ini, nanti pedagang kecil akan berhenti. Kami melihat di e-commerce itu banyak sekali pedagang yang omzetnya masih kecil banget," kata Untung.
ADVERTISEMENT
Sementara poin kedua yang dikritisi ialah pajak e-commerce tak berlaku di media sosial seperti Instagram dan Facebook. IdEA meminta perdagangan di kedua platform itu juga dikenakan pajak.
"Kalau tidak diatur pasti ada dampaknya pada pertumbuhan ekonomi digital akan turun. Sebab pada akhirnya nanti yang di marketplace bisa pindah haluan ke sosial media karena enggak diminta NPWP," ujarnya.
Hingga pertemuan terakhir dengan DJP sebelum aturan pajak itu dicabut, permintaan IdEA itu belum diakomodir. Pihaknya pun ingin jika beleid itu di kemudian hari diberlakukan, 2 tuntutan itu dapat dipenuhi.