Pajak E-commerce
Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce mulai Rabu (1/7). Kebijakan pemungutan pajak marketplace diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.
Marketplace akan memungut 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang, di luar PPN dan PPnBM, dan ketentuan ini memberikan opsi bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta untuk tidak dikenakan PPh Pasal 22 jika menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK tersebut. Sebagai langkah awal, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri, efektif mulai 1 Agustus 2026.
