Kumparan Logo

Pajak Marketplace 0,5 Persen Masuk Kebijakan RAPBN 2027

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Pemerintah dan Komisi XI DPR memasukkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui marketplace sebagai kebijakan perpajakan dalam RAPBN 2027.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah, disebut perluasan basis pajak dilakukan antara lain melalui penguatan sistem perpajakan ekonomi digital yang adaptif dan berkeadilan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mengabaikan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

Salah satu langkah yang tercantum adalah intensifikasi pajak atas transaksi digital dan e-commerce, di mana pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen.

“Intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen, dengan menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta demi menjaga daya beli masyarakat,” kata Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Rabu (2/9).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Kebijakan tersebut sekaligus memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta, sehingga perluasan pemungutan pajak melalui marketplace tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pedagang online.

Dalam pembahasan Komisi XI, pemerintah juga menekankan pemanfaatan data dan teknologi dalam administrasi perpajakan, mencakup penguatan pengumpulan data serta penggunaan sistem manajemen risiko untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Pemerintah menilai perkembangan ekonomi digital menjadi salah satu ruang yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis penerimaan negara, sehingga aktivitas perdagangan melalui platform digital turut menjadi bagian dari kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Selain transaksi e-commerce, pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi, big data, serta kecerdasan buatan (AI).

Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang sebelumnya lebih sulit terjangkau oleh administrasi perpajakan konvensional.

Pekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Thamrin City, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Misbakhun menambahkan, penguatan sistem perpajakan ekonomi digital juga harus tetap memperhatikan iklim usaha. Mekanisme perpajakan digital ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dalam RAPBN 2027.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI juga meminta pemerintah memperkuat reformasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah menunda penerapan kebijakan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, seiring masih dipertimbangkannya kondisi daya beli masyarakat saat ini. Namun kebijakan itu akan mulai diterapkan pada November 2026.