Jiwasraya Janji Bayar Tunggakan Klaim Rp 96 M hingga Kuartal III 2020

23 Juli 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018).
 Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tertutup antara Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/7), dibahas soal tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Adapun nilai bunga polis yang akan dibayarkan sebesar Rp 96,58 miliar.
Dari dokumen yang diperoleh kumparan, Jiwasraya berkomitmen melunasi pembayaran polis jatuh tempo hingga kuartal III 2020.
“Berbagai cara dilakukan agar nasabah mau sabar menunggu pelunasan polis tersebut, salah satunya dengan meminta para nasabah untuk memperpanjang kontrak polis (roll over) selama setahun dengan iming-iming bunga 7 persen per tahun,” tulis dokumen paparan ke DPR yang diterima media, Selasa (23/7).
kumparan coba mengkonfirmasi ke Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko terkait dokumen yang disampaikan di Komisi VI DPR. Namun Hexana belum merespons konfirmasi kumparan.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mendorong pendiri Jiwasraya Putra, anak usaha Jiwasraya untuk memberikan solusi jangka pendek.
Rencana pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra akan memanfaatkan sinergi BUMN dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), PT Pegadaian (Persero), PT KAI (Persero), dan anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk, yakni PT Telkomsel dengan memberikan customer based dan distribusi channel Jiwasraya sebagai penyedia produk asuransi.
ADVERTISEMENT
Sinergi dengan perusahaan BUMN ini diharapkan menjadi basis partner Jiwasraya untuk mengelola Jiwasraya Putra selain untuk menjaga Jiwasraya itu sendiri.
Terhitung sejak 27 Mei 2019 Jiwasraya menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) sebesar Rp 500 miliar untuk menyelesaikan masalah kesulitan likuiditas dan memperbaiki kinerja perusahaan.
MTN ini sudah didaftarkan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). MTN ini mempunyai kupon yang terbilang tinggi yakni sebesar 11,25 persen per tahun.
Adapun jangka waktu MTN tersebut ialah selama 370 hari kalender sehingga akan jatuh tempo pada 6 Juni 2020 mendatang.
Jiwasraya menunjuk BRI sebagai agen pemantau sedangkan PT Danareksa Sekuritas sebagai pengatur penerbitan MTN Kementerian BUMN juga menargetkan pembentukan holding asuransi tahun ini sebagai salah satu cara untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, salah satu penyebab macetnya pembayaran dana nasabah yang sudah jatuh tempo adalah penurunan nilai aset yang menjadi portofolio saving plan. Dari total dana kelolaan saving plan, sebanyak 75 persen berbentuk aset produk finansial, seperti saham, reksa dana, surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi dan obligasi BUMN.
Dari portofolio dalam produk finansial itu, sebanyak 80 persen berada di pasar saham dan reksa dana.
Yang menjadi persoalan, Jiwasraya tidak bisa mencairkan asetnya di saham, yang saat ini sedang mengalami penurunan value akibat kondisi pasar tengah tertekan.
Sebagai BUMN, Jiwasraya tidak bisa cut loss. Dari total portofolio produk saving plan tersebut, sekitar 25 persen berupa tanah dan properti.
ADVERTISEMENT
Ini juga menyulitkan manajemen Jiwasraya memperoleh dana tunai guna memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Komposisi portofolio ini ditenggarai sebagai warisan dari manajemen lama.