Kumparan Logo

JK: Aturan Mobil Listrik Selesai Tahun Ini

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pameran mobil bertenaga listrik, Kasuari buatan ITS. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Pameran mobil bertenaga listrik, Kasuari buatan ITS. Foto: Dok. PLN

Saat ini pemerintah mendukung pengembangan industri mobil listrik. Namun pengembangan itu harus diikuti dengan penyesuaian regulasi hingga harga jual.

"Semua, kendaraannya, baterainya, aturannya, keuangannya, pajaknya harus sinkron itu sehingga bisa menarik industri dan juga bisa menarik konsumen," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat pembukaan GIIAS di ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/7).

Menurut JK, pengenaan pajak untuk kendaraan listrik juga harus disesuaikan sehingga harga jualnya bisa terjangkau.

"Diseimbangkan dengan industri dan konsumennya. Kalau pajaknya dihilangkan nanti keuangannya bagaimana, tapi juga kalau pajaknya kalau tinggi konsumennya tidak beli harus disinkronkan itu," timpal JK.

JK di acara pelepasan peserta Mudik Bersama DMI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

JK menyebut, sejumlah kementerian akan segera membahas terkait regulasi untuk mobil listrik ini. Rencananya regulasi tersebut akan rampung tahun ini, namun JK tak menyebut secara rinci kapan regulasi akan keluar.

"Iya segera, disinkronkan dengan beberapa kementerian, apakah itu industri keuangan, perhubungan dan juga kemampuan industri dalam negeri, tahun ini," kata JK.

Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik atau mobil listrik sampai saat ini belum juga keluar. Presiden Joko Widodo tak kunjung menandatangani draf aturan tersebut yang terakhir kali dijanjikan terbit pada awal Januari 2019.

Hingga Juni lalu, draf Perpres mobil listrik ini baru ditandatangani oleh dua menteri yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Sisanya, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly belum memparafnya.