Jokowi Akan Luncurkan Paket Kemudahan Investasi Bulan Depan

13 Maret 2018 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi berdiskusi dengan Jusuf Kalla (Foto: Yudhi Mahatma/antara)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi berdiskusi dengan Jusuf Kalla (Foto: Yudhi Mahatma/antara)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengaku tetap berkomitmen memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Pada awal April 2018, akan ada empat kebijakan yang tertuang dalam satu paket untuk mempercepat masuknya investasi dan memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, empat kebijakan baru tersebut di antaranya revisi insentif pajak (tax holiday dan tax allowance), penurunan tarif pajak UKM menjadi 0,5%, dan insentif untuk perusahaan di bidang riset dan pembangunan serta vokasi.
"Bapak Presiden akan mengumumkan dalam satu paket pada awal April ini. Nanti langsung policy saja, tidak usah pakai paket kebijakan lagi," ujar Sri Mulyani di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, Selasa (13/3).
Mengenai tax holiday, pemerintah akan memberikan kepastian diskon tarif pajak sebesar 100%. Artinya, pengusaha yang mendapatkan fasilitas tax holiday nantinya tak akan dikenakan pajak. Adapun periode waktunya tergantung dari besaran investasi tersebut.
"Jangka waktunya sudah pasti, tergantung jumlah investasi. Misalnya Rp 1 triliun berapa tahun, kalau Rp 30 triliun bisa 20 tahun tanpa kami tanya. Ini radical change, kami sedang kerja sama dengan kementerian lain," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tarif PPh UKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga akan diturunkan menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%. "PPh UKM dari 1% menjadi 0,5% ini juga akan diselesaikan dalam waktu dua minggu ke depan. Draft-nya sedang disiapkan," katanya.
Selain itu, perusahaan yang melakukan riset dan pelatihan vokasi juga akan diberikan insentif tarif PPh. Namun untuk berapa besarannya, Sri Mulyani masih enggan mengungkapkannya.
"Selanjutnya untuk pengurangan dan pembiayaan dari pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk research dan development serta vokasi training, itu juga dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah)," katanya.