Jokowi Ingin Undang Maskapai Asing ke RI, Begini Tanggapan AirAsia

24 Juni 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat udara parkir di Apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (7/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat udara parkir di Apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (7/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengundang maskapai asing untuk melayani penerbangan domestik di Indonesia. Ide itu muncul karena harga tiket pesawat yang masih mahal.
ADVERTISEMENT
Saat ini, bisnis penerbangan domestik dikuasai oleh 2 grup maskapai penerbangan nasional, yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Ada juga AirAsia Indonesia yang merupakan bagian dari AirAsia Group di Malaysia, namun AirAsia hanya melayani sedikit rute penerbangan domestik.
Menanggapi ide Jokowi, Direktur Utama PT AirAsia Indonesia Tbk (AAID) Dendy Kurniawan mengatakan, siapapun maskapai asing yang bakal diundang harus mengikuti aturan yang ada, yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Di situ sudah disebutkan bahwa maskapai nasional komersial berjadwal itu harus 51 persen minimal sahamnya dimiliki nasional dalam PT maupun perorangan," kata Dendy dalam konferensi pers di GrandDhika, Jakarta, Senin (24/6).
Jika merujuk pada AirAsia, Dendy menyebutkan bahwa perusahaannya meski menggunakan brand asli AirAsia di Malaysia, bukan berarti asing mayoritas. Sebab, AirAsia di Indonesia mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha nasional.
ADVERTISEMENT
"Memang kami memakai brand AirAsia, tapi secara hoc, PT kami adalah maskapai penerbangan nasional berjadwal. Jadi polemik diskusi itu dikembalikan ke UU Nomor 1 Tahun 2009," kata Dendy.