Kumparan Logo

Jokowi Ingin Undang Maskapai Asing, Menhub Beberkan Syaratnya

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY

Rencana Presiden Jokowi mengundang maskapai asing terbang di langit Indonesia ditanggapi positif oleh berbagai kalangan. Kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat harga tiket pesawat murah dan menghilangkan duopoli Garuda dan Lion.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, rencana Presiden Jokowi tersebut merupakan saran yang cukup baik. Menurut dia, dengan adanya kompetisi maka akan ada keseimbangan antara suplai dan demand sehingga harga bisa terkoreksi.

"Namun kita tidak dengan mudah terima perusahaan asing apalagi udara karena ini butuh suatu kualifikasi yang baik," kata Budi Karya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

embed from external kumparan

Dia menjelaskan, maskapai asing perlu mematuhi asas cabotage dalam penerbangan. Dalam asas tersebut, maskapai asing yang ingin membuka rute domestik harus membangun perusahaan di Indonesia.

"Mereka harus kerja sama dengan perusahaan dalam negeri dengan komposisi saham 49 persen asing dan 51 persen nasional. Artinya lebih banyak yang nasional," katanya.

Selain itu, maskapai asing juga perlu memastikan jaminan tingkat keamanan dalam penerbangannya pada kemenhub. Karenanya, dia mengatakan tidak mudah untuk maskapai asing membuka rute domestik.

Menhub Budi Karya Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

"Ini butuh kualifikasi yang baik dan kami sedang kaji. Sejauh ini belum ada maskapai asing yang berminat, kami tentu akan lapor ke Presiden dulu sebelum menetapkan apa yang akan kami lakukan," tambahnya.

Sebagai informasi, kalaupun ada maskapai asing yang masuk prosesnya akan dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara Kementerian Perhubungan hanya mengurus hal terkait pendirian perusahaan dari sisi kelayakan bisnis dan teknis operasional penerbangan.

Rencana adanya maskapai asing yang beroperasi di Indonesia tak terlepas dari masalah harga tiket pesawat yang mahal sejak awal tahun ini. Sehingga, adanya pemain baru di industri penerbangan, sektor tersebut tak hanya dikuasai dua maskapai Lion dan Garuda.