Jokowi: Kenaikan Gaji PNS Bulan Depan, Dirapel Gaji ke-13 dan ke-14

8 Maret 2019 10:38 WIB
Presiden Indonesia, Jokowi tiba di Bandar Udara Radin Inten II, Lampung, Jumat (8/3). Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia, Jokowi tiba di Bandar Udara Radin Inten II, Lampung, Jumat (8/3). Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan mulai April mendatang, plus rapel gaji ke-13 dan ke-14. Hal itu disampaikan Jokowi, menanggapi sejumlah PNS yang menagih janji kenaikan gaji.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyampaikan hal itu, di sela peresmian Tol Bakauheni – Terbanggi Besar di gerbang tol Natar, Kabupaten Lampung selatan.
“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal april nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya menjelang lebaran,” kata Jokowi, Jumat (8/3).
Sebelumnya, Jokowi mengaku ditagih janji kenaikan gaji oleh sejumlah PNS yang menyambutnya setiba di lokasi acara peresmian jalan tol.
“Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, ‘Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?’ Saya Jawab, ‘Iya saya bilang saya ngerti’,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo berswafoto bersama dengan seluruh peserta Korpri. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri dalam APBN tahun 2019 rata-rata sebesar 5 persen. Untuk pelaksanaan undang-undang APBN tersebut, masih harus dibuatkan Peraturan Pemerintah atau PP selaku aturan turunannya.
ADVERTISEMENT
Selain PNS serta anggota TNI dan Polri aktif yang akan menerima kenaikan gaji, para pensiunan juga akan menerima kenaikan yang sama.
Kementerian PAN RB mengaku, draft RPP kenaikan gaji dan pensiun tersebut sudah rampung pada akhir Januari lalu. Selanjutnya, Kemen PANRB mengajukannya kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.