Jokowi Klaim THR Daerah Akan Dibayarkan Tepat Waktu

7 Juni 2018 15:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi di Peresmian Program Kewirausahaan (Foto: Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Peresmian Program Kewirausahaan (Foto: Biro Setpres)
ADVERTISEMENT
Saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo sempat memberikan komentar soal Tunjangan Hari Raya (THR). Jokowi menyampaikan, pemberian THR itu baik di pusat dan daerah akan selesai tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Hal itu termasuk komitmen dan kesiapan anggaran THR PNS khususnya di daerah. Berdasarkan informasi yang diterima Jokowi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut dan satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.
"Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja," kata Jokowi dikutip dari rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (7/6).
"Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," lanjut dia.
Jokowi di Peresmian Program Kewirausahaan (Foto: Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Peresmian Program Kewirausahaan (Foto: Biro Setpres)
Kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara ini sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2016 lalu. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata ada beberapa daerah yang belum menganggarkan THR dalam APBD-nya seperti Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, menyatakan anggaran pada APBD kotanya sudah terplot secara rigid sehingga tertutup kemungkinan digunakan untuk pencairan THR PNS daerah.
"APBD Tidak bisa diganggu gugat. Jika ada yang digeser-geser pembangunan di Surabaya akan terganggu," tandas Risma dalam wawancara di Balaikota, Kamis (7/6).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Risma membenarkan APBD Surabaya termasuk tinggi secara nasional, yakni Rp 9 triliun pada 2018. Namun, semuanya sudah dialokasikan penuh untuk pembangunan Surabaya.
Selain itu, mengenai pemerintah pusat yang menyinggung soal Dana alokasi umum (DAU) bisa menjadi sumber pembayaran THR ditepis Risma. Menurut Risma, besaran DAU tidaklah terlalu banyak.
”Saya katakan, DAU itu saja untuk gaji PNS tok kurang. Gak isok atek opo-opo (Tidak bisa buat membiayai pos lain),” tegas Risma.
ADVERTISEMENT
Risma ogah asal-asalan mencomot dana untuk menalangi THR PNS. Masing-masing pos sudah mendapat porsi anggaran. Kalaupun harus mencomot, anggaran itu harus melalui persetujuan DPRD Surabaya lebih dulu. "Tapi tidak memungkinkan, apalagi kalau waktunya mendesak begini,” paparnya.
Jokowi di Peresmian Program Kewirausahaan (Foto: Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Peresmian Program Kewirausahaan (Foto: Biro Setpres)
Sementara itu, jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384 daerah yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.
Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, guna memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.